MUI Banyuwangi: Hewan Kurban Harus Sehat dan Bersih, Korengan Saja Tidak Boleh

MUI menyatakan dalam fatwanya Nomor 32 Tahun 2022, ternak terjangkit PMK tidak layak dijadikan kurban, karena syarat kurban harus dipastikan sehat.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 15 Juni 2022 | 14:56 WIB
MUI Banyuwangi: Hewan Kurban Harus Sehat dan Bersih, Korengan Saja Tidak Boleh
Ilustrasin - hewan kurban untuk Idul Adha harus sehat dari PMK. (Pexels/Min An)

SuaraMalang.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi menegaskan hewan korban harus benar-benar dipastikan sehat dan bersih. Terlebih di tengah -tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku  (PMK).

MUI menyatakan dalam fatwanya Nomor 32 Tahun 2022, ternak terjangkit PMK tidak layak dijadikan kurban, karena syarat kurban harus dipastikan sehat.

"Meski gejala ringan PMK tidak boleh, hewan kurban harus sehat dan bersih. Korengan gitu aja tidak boleh," kata Ketua MUI Banyuwangi KH Muhammad Yamin mengutip Suarajatimpost.com jejaring Suara.com, Rabu (15/6/2022).

Dijelaskannya, jika ternak yang terjangkit PMK itu sembuh, maka masih layak  dan sah untuk kurban pada momentum Idul Adha mendatang.

Baca Juga:Terdampak PMK, Pasuruan Alami Penurunan Produksi Susu Sapi Perah

"Kalau sudah sehat baru diperbolehkan, makanya nanti diperiksa dulu oleh petugas kesehatan didaerah penyembelihan kurban setempat," ujarnya.

MUI Banyuwangi bersama unsur akademisi dan SKPD terkait tengah melakukan pembahasan mengenai mekanisme penyembelihan kurban selama wabah PMK. 

Terpisah, Kabid Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Pangan Banyuwangi, drh Nanang Sugiharto mengatakan, PMK adalah virus yang menyerang ternak berkuku belah.  

Penyakit itu tidak menular pada manusia dan daging hewan yang terpapar PMK masih bisa dikonsumsi.

Di momen Idul Adha, dinas sebetulnya merekomendasikan penyembelihan dilakukan di rumah pemotongan hewan.

Baca Juga:Ratusan WBP Ikut Rukiah Massal di Lapas Banyuwangi, 1 Orang Ngamuk Menggeram

Namun karena hal tersebut dirasa tidak memungkinkan sehingga penyembelihan kurban ditempat umum tetap diperbolehkan.

"Tetap diizinkan di luar (tempat umum) namun dengan persyaratan khusus, apa saja yang harus disiapkan panitia dan lain sebagainya. SOP (standar operasional prosedur) masih kita siapkan," kata drh Nanang.

Panitia penyembelihan kurban, lanjut Nanang, diharapkan juga berkoordinasi dengan Satgas PMK di wilayah masing-masing.

Sehingga sebelum penyembelihan itu berlangsung, satgas nantinya akan melakukan survei kelayakan tempat maupun kesehatan hewan kurbannya.

"Segera lapor kepada kepada kami atau satgas yang ada di setiap kecamatan. Sehingga kami bisa segera di tindak lanjuti untuk meninjau lokasi serta hewan kurban tersebut," ujarnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini