Melawan Polisi, Dua Pelaku Pencurian Spesialis Motor Ditembak

Dari hasil pengungkapan kasus curanmor itu, sebanyak tujuh motor hasil kejahatan turut diamankan sebagai barang bukti.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 11 Juni 2022 | 17:39 WIB
Melawan Polisi, Dua Pelaku Pencurian Spesialis Motor Ditembak
Dua orang pelaku curanmor yang ditembak Polres Probolinggo Kota. (Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)

SuaraMalang.id - Kepolisian Resor Probolinggo Kota meringkus lima orang kawanan pencuri kendaraan bermotor. Dari lima pelaku, dua orang ditembak karena melawan saat dilakukan penangkapan.

Mereka adalah SK (37) BN (42), keduanya warga Kuripan, Kabupaten Probolingg. Kemudian DH (34), AJ (21) dan SS (34). Ketiganya warga Kota Probolinggo.

Dari hasil pengungkapan kasus curanmor itu, sebanyak tujuh motor hasil kejahatan turut diamankan sebagai barang bukti.

Berdasar keterangan polisi, dua pelaku curanmor ditembak karena melawan saat hendak ditangkap. Keduanya merupakan residivis kasus yang sama. Sementara satu orang pelaku saat ini masih diburu.

Baca Juga:Polres Sukoharjo Bekuk Residivis, 11 Motor Hasil Curian Berhasil Diamankan

Dari tangan para pelaku, polisi amankan barang bukti tujuh motor hasil kejahatan, kunci T, spare part, surat - surat kendaraan dan satu sepeda angin. Brang bukti itu langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota.

Sementara satu unit motor matic Honda Beat warna hitam, yang sudah ada pemiliknya dan langsung diserahkan langsung oleh petugas di Mapolres Probolinggo Kota.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani mengungkapkan, hasil penyelidikan telah diamankan lima pelaku curanmor dan satu orang masih DPO.

"Lima pelaku yang ditangkap ini telah melakukan beberapa aksi pencurian di wilayah Kota Probolinggo, sehingga dari penyelidikan, kita berhasil menangkap lima pelaku ini," kata Kapolres Wadi, saat menggelar pres rilis di Mapolres Probolinggo Kota, mengutip dari Timesindonesia.co.id, Sabtu.

Para tersangka curanmor yang diamankan Polres Probolinggo Kota, empat tersangka yakni SK, BN, DH dan AJ dikenakan Pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan SS dikenakan Pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Baca Juga:Warga Pulau Gili Probolinggo Mengusir Suami Istri Diduga Miliki Ilmu Santet

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini