Catat, Ker..! 47 Cagar Budaya di Kota Malang Ini Sudah Ditetapkan Sebagai Warisan Sejarah

Sebanyak 47 aset cagar budaya di Kota Malang ditetapkan sebagai warisan sejarah daerah setempat oleh pemerintah kota setempat.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 20 Mei 2022 | 17:24 WIB
Catat, Ker..! 47 Cagar Budaya di Kota Malang Ini Sudah Ditetapkan Sebagai Warisan Sejarah
Balai Kota Malang. (Suara.com/Aziz)

SuaraMalang.id - Sebanyak 47 aset cagar budaya di Kota Malang ditetapkan sebagai warisan sejarah daerah setempat oleh pemerintah kota setempat.

Hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Malang Sutiaji. Ia memberikan apresiasi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam upaya pelestarian aset penting di wilayah tersebut.

Ke-47 cagar budaya tersebu di antaranya cagar budaya jenis benda, yakni; Prasasti Widodaren I dan II serta Arca Adhi Kuranandin yang dimiliki Hotel Tugu.

Selain itu, Yoni Mertojoyo dan Kostum Busana Dara Puspita. Adapun empat aset lainnya berupa bangunan, yaitu The Shalimar Boutique Hotel, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bromo, SD Kristen Brawijaya, dan Fendy's Homestay.

Baca Juga:Nestapa Warga Malang Kelimpungan Bayar Tagihan Utang Akibat Wabah PMK

"Ada perjuangan banyak pihak dalam upaya pelestarian aset sejarah Kota Malang. Warisan yang tak ternilai ini semoga lestari untuk pembelajaran kita dan masa depan anak cucu," katanya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (20/05/2022).

Hasil penetapan sembilan di antara 47 cagar budaya tersebut, diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Sutiaji kepada instansi pengelola dan atau pemilik aset,

Dengan penetapan 47 cagar budaya tersebut, lanjutnya, secara keseluruhan terdapat 78 aset cagar budaya yang ditetapkan Pemkot Malang dalam rentang waktu 2018-2022. Pada 2018, Pemkot Malang telah menetapkan 31 cagar budaya.

"Pada 2018 telah ditetapkan 31 cagar budaya, di antaranya bangunan Balai Kota Malang, Gedung Bank Indonesia, Gereja Ijen, dan Sekolah Cor Jesu," katanya.

Ia menjelaskan tonggak penting pelestarian cagar budaya di Kota Malang adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya, setelah sempat tertunda selama beberapa waktu.

Baca Juga:Buntut Pasar Hewan Gondanglegi Malang Ditutup, Warga Pilih Berjualan di Tepi Jalan

Dengan adanya penetapan 47 cagar budaya pada 2022 tersebut, ia meminta seluruh jajaran terus berkolaborasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), akademisi, dunia usaha, dan berbagai elemen masyarakat untuk melanjutkan upaya perlindungan.

"Kita tidak berhenti di sini, termasuk yang sudah ditetapkan tentunya ada peran kolaborasi semua pihak untuk turut menjaga bersama-sama," tambahnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang Suwarjana menambahkan pihaknya siap menjalankan arahan Wali Kota Malang tersebut.

Menurutnya, kekayaan budaya Kota Malang masih banyak yang belum tersentuh.

"Kita dorong terus penetapannya. Baik yang sifatnya aset milik Pemkot Malang maupun milik perorangan. Tahun 2022 ini kami bersama TACB sedang dalami langkah penetapan kawasan tugu," katanya.

Masing-masing dari 47 cagar budaya yang ditetapkan tersebut telah melalui proses pengusulan oleh dinas dibantu penyurvei, kajian oleh TACB, hingga pada akhirnya keluar keputusan Wali Kota Malang.

Salah satu aset cagar budaya yang ditetapkan Pemerintah Kota Malang pada 2022 berupa kostum panggung Dara Puspita yang dijahit oleh Titiek A.R., gitaris Dara Puspita saat di Belanda tahun 1970.

Kostum panggung band perempuan pertama Indonesia yang berhasil menggelar tur di Asia dan Eropa itu disimpan di Museum Musik Indonesia (MMI) Kota Malang.

Untuk kategori bangunan yang masuk dalam cagar budaya adalah Gedung Hotel Shalimar yang dibangun pada tahun 1933 oleh Ir. Muler.

Bangunan yang sempat disebut sebagai Gedung Maconieke Lodge tersebut, pernah dimanfaatkan sebagai Gedung Radio Republik Indonesia (RRI) Malang pada 1964 sebelum akhirnya direnovasi dan dialihfungsikan menjadi hotel pada 1993 hingga saat ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini