"Kita tidak berhenti di sini, termasuk yang sudah ditetapkan tentunya ada peran kolaborasi semua pihak untuk turut menjaga bersama-sama," tambahnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang Suwarjana menambahkan pihaknya siap menjalankan arahan Wali Kota Malang tersebut.
Menurutnya, kekayaan budaya Kota Malang masih banyak yang belum tersentuh.
"Kita dorong terus penetapannya. Baik yang sifatnya aset milik Pemkot Malang maupun milik perorangan. Tahun 2022 ini kami bersama TACB sedang dalami langkah penetapan kawasan tugu," katanya.
Baca Juga:Nestapa Warga Malang Kelimpungan Bayar Tagihan Utang Akibat Wabah PMK
Masing-masing dari 47 cagar budaya yang ditetapkan tersebut telah melalui proses pengusulan oleh dinas dibantu penyurvei, kajian oleh TACB, hingga pada akhirnya keluar keputusan Wali Kota Malang.
Salah satu aset cagar budaya yang ditetapkan Pemerintah Kota Malang pada 2022 berupa kostum panggung Dara Puspita yang dijahit oleh Titiek A.R., gitaris Dara Puspita saat di Belanda tahun 1970.
Kostum panggung band perempuan pertama Indonesia yang berhasil menggelar tur di Asia dan Eropa itu disimpan di Museum Musik Indonesia (MMI) Kota Malang.
Untuk kategori bangunan yang masuk dalam cagar budaya adalah Gedung Hotel Shalimar yang dibangun pada tahun 1933 oleh Ir. Muler.
Bangunan yang sempat disebut sebagai Gedung Maconieke Lodge tersebut, pernah dimanfaatkan sebagai Gedung Radio Republik Indonesia (RRI) Malang pada 1964 sebelum akhirnya direnovasi dan dialihfungsikan menjadi hotel pada 1993 hingga saat ini.
Baca Juga:Buntut Pasar Hewan Gondanglegi Malang Ditutup, Warga Pilih Berjualan di Tepi Jalan