Terungkap! Kepala Desa Bangsalsari Tersangka Peredaran Pupuk Ilegal di Jember

Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, lanjut dia, pupuk baru dibuat setelah ada pesanan yang berasal dari dalam dan luar Kabupaten Jember.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 06 Maret 2022 | 06:30 WIB
Terungkap! Kepala Desa Bangsalsari Tersangka Peredaran Pupuk Ilegal di Jember
Ilustrasi kasus pupuk ilegal di Jember. [Envato Elements]

SuaraMalang.id - Kepala Desa Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur berinisial NH ditetapkan tersangka peredaran pupuk ilegal alias tak berizin.

"Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran pupuk ilegal yakni NH dan CP," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna di Jember mengutip dari Antara, Sabtu (5/3/2022).

NH sebagai pemilik perusahaan yang memproduksi pupuk ilegal tersebut, dan CP adalah kepala produksi yang membuat pupuk tanpa izin edar.

"Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda yakni NH sebagai Direktur dari perusahaan yang memproduksi pupuk ilegal, sedangkan CP adalah anak buahnya sebagai koordinator lapangan," tuturnya.

Baca Juga:Kasus Peredaran Pupuk Ilegal di Jember, Polisi Libatkan Laboratorium

Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, lanjut dia, pupuk baru dibuat setelah ada pesanan yang berasal dari dalam dan luar Kabupaten Jember.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang No. 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," katanya.

Kedua tersangka kasus peredaran pupuk ilegal tersebut tidak ditahan dengan dalih keduanya kooperatif selama pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Jember dan NH merupakan kepala desa yang dibutuhkan warganya.

Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di pabrik pupuk milik tersangka dan tempat produksi pupuk ilegal di Desa Bangsalsari itu sudah disegel yang dipasang garis polisi.

Informasi yang dihimpun di lapangan NH yang juga Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jember itu pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2014 dan diproses hukum karena mengedarkan obat pertanian oplosan.

Baca Juga:Reaksi Bupati Jember Terkait Kades Jadi Tersangka Peredaran Pupuk Ilegal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini