Reaksi Bupati Jember Terkait Kades Jadi Tersangka Peredaran Pupuk Ilegal

Bupati Hendy berharap tidak ada praktik ilegal dengan memalsukan pupuk lantaran bisa merugikan para petani.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 05 Maret 2022 | 14:22 WIB
Reaksi Bupati Jember Terkait Kades Jadi Tersangka Peredaran Pupuk Ilegal
Bupati Jember Hendy Siswanto. [tangkapan layar Instagram/@pemkabjember]

SuaraMalang.id - Bupati Jember Hendy Siswanto angkat bicara terkait kabar salah satu kepala desa di wilayahnya tersangka kasus peredaran pupuk ilegal. Begini reaksi orang nomor satu di lingkungan Pemkab Jember.

“Kami terus terang belum tahu pasti di dalamnya. Mudah-mudahan ini bisa diklarifikasi lebih jelas lagi, apalagi ini sudah ditangani Pak Kapolres,” katanya, seperti diwartakan Beritajatim.com, Sabtu (5/3/2022).

Bupati Hendy berharap tidak ada praktik ilegal dengan memalsukan pupuk lantaran bisa merugikan para petani.

“Kita sedang butuh pupuk. Janganlah ada pupuk palsu lagi. Tidak boleh itu, apapun alasannya,” katanya.

Baca Juga:Petani Diminta Jeli, Produk Palsu Buat Harga Pupuk Asli Makin Mahal

Seperti diberitakan sebelumnya, selain kepala desa, polisi juga menetapkan seorang tersangka berinisial C terkait kasus peredaran pupuk jenis NPK bermerek Union 16 secara ilegal.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan ahli di Kementerian Pertanian dan menyatakan tidak terdaftar,” kata kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Ajun Komisaris Komang Yogi Arya Wiguna.

Kendati ditetapkan menjadi tersangka, kepala desa dan C tidak ditahan oleh polisi.

“Kami tidak tahan karena sampai saat ini mereka cukup kooperatif,” kata Komang.

Selain itu, menurut Komang, kepala desa tersebut masih harus memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:Hati-hati Pupuk Palsu Beredar di Kalangan Petani, Begini Cara Membedakan Dengan Pupuk Asli

“Ada tanggung jawab menjalankan pekerjaannya. Jadi kami wajibkan lapor saja,” kata Komang.

Kepala desa itu dan C dijerat dengan pasal 122 juncto 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

“Pada intinya mengedarkan pupuk tidak terdaftar bisa dijerat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” kata Komang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini