Kasus Peredaran Pupuk Ilegal di Jember, Polisi Libatkan Laboratorium

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, pupuk merek Union 16 yang diproduksi tersangka tidak terdaftar secara resmi.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 05 Maret 2022 | 21:45 WIB
Kasus Peredaran Pupuk Ilegal di Jember, Polisi Libatkan Laboratorium
Ilustrasi laboratorium, kasus peredaran pupuk ilegal di Jember. [Unsplash]

SuaraMalang.id - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur terus menyelisik kasus peredaran pupuk ilegal yang menjerat seorang kepala desa. Terkini, polisi akan melibatkan laboratorium untuk mengecek kandungan pupuk.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, pupuk merek Union 16 yang diproduksi tersangka tidak terdaftar secara resmi. Pihaknya telah melakukan gelar perkara di Polda Jatim.

“Sambil jalan kami akan lakukan pengecekan laboratorium terhadap kandungan pupuk tersebut. Itu bisa dijelaskan ketika sudah ada hasil pengecekan,” katanya mengutip dari Beritajatim.com, Sabtu (5/3/2022).

Dijelaskannya, kades tersebut menjabat direktur perusahaan yang memproduksi pupuk Union 16. Sedangkan rekannya berinisial C bertugas sebagai koordinator lapangan.

Baca Juga:Reaksi Bupati Jember Terkait Kades Jadi Tersangka Peredaran Pupuk Ilegal

“Mereka memproduksi pupuk Union 16 dan sudah diperjualbelikan karena ada yang memesan. Kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat, ternyata pupuk tersebut tidak terdaftar. Pupuk ini beredar di dalam dan luar Jember. Soal sudah berapa lama, kami masih dalami,” kata Komang.

Komang juga membenarkan jika memperoleh informasi si kepala desa pernah tersandung kasus yang sama pada 2014.

“Tapi kami masih akan cek kembali terkait perkara apa pada 2014 itu,” katanya.

Polisi tidak melakukan penahanan tersangka dengan alasan kooperatif.

“Karena yang bersangkutan adalah pejabat desa yang berkewajiban melayani masyarakat dan sampai saat ini yang bersangkutan kooperatif. Kami wajibkan lapor,” kata Komang.

Baca Juga:Kades di Jember Ditetapkan Tersangka Kasus Peredaran Pupuk Ilegal

Kepala desa dan rekannya dijerat Pasal 122 juncto 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak