Kades di Jember Ditetapkan Tersangka Kasus Peredaran Pupuk Ilegal

Seorang kepala desa di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditetapkan tersangka kasus peredaran pupuk ilegal.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 05 Maret 2022 | 06:00 WIB
Kades di Jember Ditetapkan Tersangka Kasus Peredaran Pupuk Ilegal
Ilustrasi kades di Jember tersangka peredaran pupuk ilegal. (Dok: Kementan)

SuaraMalang.id - Seorang kepala desa di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditetapkan tersangka kasus peredaran pupuk ilegal. Selain kades, polisi menetapkan tersangka kepada seorang berinisial C.

“Kami saat ini sedang proses pendalaman. Kami sempat melakukan cek dan olah tempat kejadian perkara di daerah Bangsalsari,” kata Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengutip dari Beritajatim.com, Jumat (4/3/2022).

Dijelaskannya, kades dan rekannya tersebut menjual dan mengedarkan pupuk jenis NPK bermerek Union 16.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan ahli di Kementerian Pertanian dan menyatakan tidak terdaftar,” kata Komang.

Baca Juga:Pengamat Ekonomi Universitas Jember Sebut Invasi Rusia-Ukraina Bisa Berimbas pada Lonjakan Harga Minyak

Kendati telah ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan kepada keduanya.

“Kami tidak tahan karena sampai saat ini mereka cukup kooperatif,” kata Komang.

Selain itu, menurut Komang, kepala desa tersebut masih harus memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Ada tanggung jawab menjalankan pekerjaannya. Jadi kami wajibkan lapor saja,” kata Komang.

Tersangka peredara pupuk ilegal itu dijerat dengan Pasal 122 juncto 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Baca Juga:Pengamat Politik Universitas Jember: Penundaan Pemilu 2024 Dalih Parpol Naikkan Posisi Tawar

“Pada intinya mengedarkan pupuk tidak terdaftar bisa dijerat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” kata Komang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak