COVID-19 Melanda PN Jember, 16 Orang Terpapar Virus Corona

Juru bicara Humas PN Jember Sigit Triatmojo mengatakan bahwa 16 orang yang terpapar Virus Corona itu terdiri pegawai pengadilan dan mahasiswa yang sedang magang.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 27 Februari 2022 | 11:40 WIB
COVID-19 Melanda PN Jember, 16 Orang Terpapar Virus Corona
Ilustrasi COVID-19 melanda PN Jember. [pixabay.com]

SuaraMalang.id - Sejumlah 16 orang terkonfirmasi positif COVID-19 di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Jember. Tujuh orang diantaranya masih menjalani isolasi mandiri.

Juru bicara Humas PN Jember Sigit Triatmojo mengatakan bahwa 16 orang yang terpapar Virus Corona itu terdiri pegawai pengadilan dan mahasiswa yang sedang magang.

"Awalnya tiga orang yang positif, kemudian kami lakukan tes cepat antigen secara massal terhadap karyawan, hakim, panitera, termasuk siswa dan mahasiswa magang, serta ada yang tes cepat mandiri, yang hasilnya sebanyak 16 pegawai dan mahasiswa magang positif COVID-19," katanya seperti diberitakan Antara.

Ia mengatakan bahwa sembilan orang yang terserang COVID-19 saat ini sudah sembuh dan tujuh orang lainnya masih menjalani isolasi mandiri di rumah.

Baca Juga:Doakan Korban Pantai Payangan Jadi Alasan Belasan Warga Nganjuk Gelar Ritual di Pantai Watu Ulo Jember

Menurut ia, pengadilan tetap menyediakan pelayanan bagi masyarakat tetapi membatasi waktu pelayanan.

"Pelayanan tetap dilakukan secara terbatas dengan dibatasi jumlah pegawai yang masuk dan jam layanan di PN Jember, serta kami tingkatkan lagi disiplin protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19," katanya.

Sementara itu, Wakil Kepala Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Jember Gigih Priambodo mengatakan, seluruh ruangan di PN Jember disemprot disinfektan pada Sabtu.

"Hari ini kami lakukan sterilisasi dengan menyemprot seluruh ruangan di PN Jember untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata dia.

"Lima personel PMI Jember melakukan penyemprotan di pengadilan dengan membawa dua jenis disinfektan, yakni cairan disinfektan sebanyak 300 liter dan eco enzyme sebanyak 28 liter," ia menambahkan.

Baca Juga:Ritual Kelompok Kejawen Trimurti Kejayan Asal Nganjuk di Pantai Watu Ulo Jember Dibubarkan Polisi

Menurut ia, disinfeksi dilakukan mulai dari halaman kantor pengadilan hingga seluruh ruangan pengadilan.

"Selain ruang staf dan ruang pelayanan, penyemprotan juga dilakukan di ruang persidangan meskipun saat ini pengadilan memberlakukan sidang secara daring sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19," katanya.

Kepala Subbagian Umum dan Keuangan PN Jember Rini Widiastuti mengatakan bahwa penyemprotan disinfektan dilakukan pada hari libur agar sterilisasi bisa dilakukan di seluruh ruangan pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini