Korban Pencurian Kendaraan di Malang, Temukan Sendiri Pelakunya Melalui Facebook

Korban pencurian kendaraan roda dua di Kabupaten Malang berhasil menemukan sepeda motornya kembali melalui media sosial Facebook.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 26 Februari 2022 | 11:52 WIB
Korban Pencurian Kendaraan di Malang, Temukan Sendiri Pelakunya Melalui Facebook
Ilustrasi pencurian motor (curanmor). [Shutterstock]

"Jadi diawali dengan patroli cyber ditemukan tiga penadah lainnya yang kerjanya juga secara berbeda. Satu (penadah) memperoleh barang dari satunya dan satunya lagi mendapat dari satunya lagi," kata dia.

Pengembangan penyelidikan kasus curanmor ini pun tetap berlanjut. Akhirnya polisi berhasil mengungkap pelaku yang melakukan aksi pencutian.

Ada dua pelaku pencurian kendaraan roda dua yakni AJW (33) dan S (53). Keduanya di tangkap saat hendak melakukan aksi pencurian kendaraan roda dua di salah satu mini market di Kecamatan Pagelaran.

"Saat dilakukan penangkapan keduanya melakukan kejahatan lagi di salah satu mini market di Kabupaten Malang. Akhirnya kami lakukan penangkapan," kata dia.

Baca Juga:Rusia Batasi Akses Facebook Dan Menekan Media Terkait Pemberitaan Ukraina

Saat dilakukan penangkapan, kata Donny, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan.

"Akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur," katanya singkat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku memang yang melakukan pencurian kendaraan roda dua di lapangan. Dari hasil aksi pencuriannya, total ada tujuh tempat kejadian pencurian.

Keduanya melakukan aksi pencurian dengan membobol kontak kunci sepeda motor dengan kunci berbentuk Y saat kondisi sepi. Selain itu, satu kali keduanya beraksi dengan pencurian dengan kekerasan ke korbannya.

"Ada di Kecamatan Sumberpucung, Turen, Pagelaran Gondanglegi, dan Kromengan. Ada tujuh TKP dan kami berhasil mengamankan enam sepeda motor. Dan satu kali curas dengan cara menarik kaos korbannya," ujarnya.

Baca Juga:Rektor UIN Malang Sentil Para Pemelintir Omongan Menag Yaqut 'Membandingkan Azan dan Gonggongan Anjing'

Keduanya pun memang saat berhasil melakukan aksi pencurian selalu bekerjasama dengan tiga penadah.

"Ya memang ini tiga penadah selalu jadi pembeli sepeda motor curian," kata dia.

Atas kejadian itu, AJW dan S terancam hukuman sembilan tahun kurungan penjara

"Kami sangkakan pasal 363 dan 365 KUHP," katanya menegaskan.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak