"Jadi diawali dengan patroli cyber ditemukan tiga penadah lainnya yang kerjanya juga secara berbeda. Satu (penadah) memperoleh barang dari satunya dan satunya lagi mendapat dari satunya lagi," kata dia.
Pengembangan penyelidikan kasus curanmor ini pun tetap berlanjut. Akhirnya polisi berhasil mengungkap pelaku yang melakukan aksi pencutian.
Ada dua pelaku pencurian kendaraan roda dua yakni AJW (33) dan S (53). Keduanya di tangkap saat hendak melakukan aksi pencurian kendaraan roda dua di salah satu mini market di Kecamatan Pagelaran.
"Saat dilakukan penangkapan keduanya melakukan kejahatan lagi di salah satu mini market di Kabupaten Malang. Akhirnya kami lakukan penangkapan," kata dia.
Baca Juga:Rusia Batasi Akses Facebook Dan Menekan Media Terkait Pemberitaan Ukraina
Saat dilakukan penangkapan, kata Donny, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan.
"Akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur," katanya singkat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku memang yang melakukan pencurian kendaraan roda dua di lapangan. Dari hasil aksi pencuriannya, total ada tujuh tempat kejadian pencurian.
Keduanya melakukan aksi pencurian dengan membobol kontak kunci sepeda motor dengan kunci berbentuk Y saat kondisi sepi. Selain itu, satu kali keduanya beraksi dengan pencurian dengan kekerasan ke korbannya.
"Ada di Kecamatan Sumberpucung, Turen, Pagelaran Gondanglegi, dan Kromengan. Ada tujuh TKP dan kami berhasil mengamankan enam sepeda motor. Dan satu kali curas dengan cara menarik kaos korbannya," ujarnya.
Keduanya pun memang saat berhasil melakukan aksi pencurian selalu bekerjasama dengan tiga penadah.
"Ya memang ini tiga penadah selalu jadi pembeli sepeda motor curian," kata dia.
Atas kejadian itu, AJW dan S terancam hukuman sembilan tahun kurungan penjara
"Kami sangkakan pasal 363 dan 365 KUHP," katanya menegaskan.
Kontributor : Bob Bimantara Leander