Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI Batal Digelar Akibat Hakim Terpapar Virus Corona

Juru Bicara PN Malang Kelas IA, Muhammad Indarto mengatakan, hakim ketua Djuanto diketahui positif Covid-19 dan harus menjalani isolasi selama dua pekan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 23 Februari 2022 | 15:29 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI Batal Digelar Akibat Hakim Terpapar Virus Corona
Suasana Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Rabu (23/2/2022). [SuaraMalang/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Sidang lanjutan terdakwa terdakwa inisial JE perkara kasus kekerasan seksual terhadap siswa SMA SPI Kota Batu di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (23/2/2022) urung digelar. Sebab hakim yang memimpin persidangan terpapar Virus Corona atau Covid-19.

Juru Bicara PN Malang Kelas IA, Muhammad Indarto mengatakan, hakim ketua Djuanto diketahui positif Covid-19 dan harus menjalani isolasi selama dua pekan.

"Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan agenda jadwal persidangan minggu lalu, bahwa penindakan sidang adalah hari ini. Kebetulan hakim ketua majelis hakim positif hasil swabnya. Sehingga beliau harus isolasi mandiri selama dua minggu," ujarnya, Rabu (23/2/2022).

Dijelaskannya, hakim Djuanto diketahui terpapar virus berdasar hasil tes swab massal yang digelar PN Malang. Selain Djuanto, ada seorang pegawai lainnya yang terpapar Covid-19.

Baca Juga:Unjuk Rasa Mewarnai Sidang Bos Sekolah SPI di PN Malang, Kecewa Predator Anak Dibiarkan Bebas

"Kemarin di kantor PN Malang dilakukan swab antigen ke seluruh pehawai dan karyawan. Dan sidang lanjutan akan digelar dua minggu lagi pada Rabu (9/3/2022)," imbuhnya.

Namun demikian, kemungkinan agenda sidang tersebut bisa saja dipercepat. Sebab tiga hari lagi, Djuanto akan melakukan tes swab PCR untuk memastikan kesehatannya.

"Untuk memastikan apakah beliau terpapar Covid atau tidak, maka harus PCR dalam tiga hari lagi. Nanti tergantung hasil PCR-nya. Jadi masih menunggu kepastian kesehatan beliau," jelasnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yogi Sudharsono menjelaskan, seharusnya sidang kali ini agendanya adalah pemeriksaan saksi korban.

"Tapi karena kendala Covid-19 sehingga ditunda dua minggu," ujarnya.

Baca Juga:Begini Penjelasan PN Malang Kenapa Terdakwa Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu Tak Ditahan

Yogi pun menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan sidang dilakukan secara daring.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini