SuaraMalang.id - Sidang lanjutan terdakwa terdakwa inisial JE perkara kasus kekerasan seksual terhadap siswa SMA SPI Kota Batu di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (23/2/2022) urung digelar. Sebab hakim yang memimpin persidangan terpapar Virus Corona atau Covid-19.
Juru Bicara PN Malang Kelas IA, Muhammad Indarto mengatakan, hakim ketua Djuanto diketahui positif Covid-19 dan harus menjalani isolasi selama dua pekan.
"Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan agenda jadwal persidangan minggu lalu, bahwa penindakan sidang adalah hari ini. Kebetulan hakim ketua majelis hakim positif hasil swabnya. Sehingga beliau harus isolasi mandiri selama dua minggu," ujarnya, Rabu (23/2/2022).
Dijelaskannya, hakim Djuanto diketahui terpapar virus berdasar hasil tes swab massal yang digelar PN Malang. Selain Djuanto, ada seorang pegawai lainnya yang terpapar Covid-19.
Baca Juga:Unjuk Rasa Mewarnai Sidang Bos Sekolah SPI di PN Malang, Kecewa Predator Anak Dibiarkan Bebas
"Kemarin di kantor PN Malang dilakukan swab antigen ke seluruh pehawai dan karyawan. Dan sidang lanjutan akan digelar dua minggu lagi pada Rabu (9/3/2022)," imbuhnya.
Namun demikian, kemungkinan agenda sidang tersebut bisa saja dipercepat. Sebab tiga hari lagi, Djuanto akan melakukan tes swab PCR untuk memastikan kesehatannya.
"Untuk memastikan apakah beliau terpapar Covid atau tidak, maka harus PCR dalam tiga hari lagi. Nanti tergantung hasil PCR-nya. Jadi masih menunggu kepastian kesehatan beliau," jelasnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yogi Sudharsono menjelaskan, seharusnya sidang kali ini agendanya adalah pemeriksaan saksi korban.
"Tapi karena kendala Covid-19 sehingga ditunda dua minggu," ujarnya.
Baca Juga:Begini Penjelasan PN Malang Kenapa Terdakwa Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu Tak Ditahan
Yogi pun menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan sidang dilakukan secara daring.
"Tapi tetap dijadwalkan. Karena majelis hakim sakit (Covid-19)," kata dia.
Terpisah, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, berharap korban mendapat pendampingan hukum saat proses persidangan berlangsung.
"Saya diinformasikan bahwa ketua majelis hakim terserang Covid. Semoga cepat sembuh. Saya sebenarnya juga mau minta ke majelis hakim meskipun tertutup tetapi korban bisa didampingi oleh pendamping atau penasihat hukum. Tapi ternyata sidangnya tertunda," ujarnya.
Arist pun sudah berkirim surat ke Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung agar persidangan kasus ini menjadi perhatian.
"Dan belum tanggapannya kan baru tadi pagi ngirimnya. Dan sudah banyak karangan bunga di Mahkamah Agung," kata dia.
Arist mengatakan, pentingnya perhatian dari Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung karena kasus ini penuh dengan keanehan. Contohnya ialah JE yang sudah jadi terdakwa dengan tuntutan di atas lima tahun, namun tidak ditahan.
"Itu sangat penting (jadi perhatian) karena kalau tidak itu akan melecehkan hukum, undang-undang nomor 17 tahun 2016 itu ancaman hukumannya di atas lima tahun. Di perundang-undangan kalau ancaman hukamnnya di atas lima tahun wajib dihukum apalagi pra peradilan itu ditolak PN Surabaya. Gak ada alasan mas untuk tidak ditahan," tutupnya.
Kontributor : Bob Bimantara Leander