SuaraMalang.id - Kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali menjadi sorotan. Terdakwa kasus kekerasan seksual, JE, ternyata tidak ditahan.
Bahkan JE yang menjalani sidang perdana di PN Malang langsung keluar ruangan kemudian menuju mobil pribadi Toyota Innova bernopol L 1957 LI tanpa menggunakan rompi tahanan yang biasanya digunakan oleh terdakwa.
Terkait ribut-ribut soal ditahan atau tidak JE, Pengadilan Negeri (PN) Malang memberi jawaban. Juru Bicara PN Malang Mohammad Indarto mengakui, bila JE belum ditahan kendati sudah menjalani persidangan perdananya pada Rabu ini (16/2/2022).
Namun mengatakan kalau penahanan terdakwa merupakan kewenangan majelis hakim di persidangan. Ia menegaskan, penting atau tidaknya penahanan dalam suatu perkara merupakan hak preogratif hakim.
"Penahanan itu adalah kewenangan dari setiap tingkat pejabat dalam suatu proses peradilan. Contoh, bahwa penyidik juga memiliki kewenangan untuk menahan, penuntut umum juga memiliki kewenangan untuk menahan, majelis hakim yang menyidangkan suatu perkara, juga mempunyai kewenangan untuk menahan," ucap Indarto, saat ditemui awak media pada Rabu (16/2/2022) usai persidangan.
Tetapi yang perlu diingat adalah penahanan biasanya ditujukan untuk kepentingan pemeriksaan dan itu merupakan hak hakim, yang tidak bisa dicampuri oleh siapapun.
"Tujuannya, agar pemeriksaan persidangan itu berjalan lancar. Itu tujuan utama. Tapi pertanyaan tadi, apakah majelis hakim akan menahan atau tidak dari terdakwa ini, kembali saya sampaikan itu adalah kewenangan sepenuhnya dari majelis hakim dan itu tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Karena, majelis hakim yang tahu bagaimana proses persidangan ke depan," paparnya.
"Sampai saat ini belum ada penahanan, dan agenda persidangan tadi, sebagaimana disampaikan oleh majelis hakim, tadi adalah pembacaan dakwaan. Kemudian penasehat hukum dari terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan," ujarnya seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com.
Persidangan perdana sendiri dilakukan secara tertutup lantaran korbannya merupakan anak di bawah umur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini sesuai UU Perlindungan Anak, Kitab Hukum Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Apalagi perkara yang disidangkan terkait dugaan pelanggaran asusila yang dilakukan JE.
Baca Juga:Aturan Lengkap Kota Malang PPKM Level 3, Mal Buka hingga 21.00 dengan Kapasitas 60 Persen
"Di dalam ketentuan, baik yang diatur secara umum, baik diatur dalam KUHAP, bahwa persidangan itu untuk perkara susila harus dilakukan secara tertutup. Di dalam ketentuan UU Perlindungan Anak, itu juga harus dilakukan secara tertutup," ujarnya.
"Dengan demikian, kenapa persidangan ini dilakukan tertutup, karena perintah UU seperti itu. Karena jika dilakukan secara terbuka itu salah, menyalahi hukum acara," katanya melanjutkan.
Tetapi pihaknya memastikan persidangan baru akan dilakukan terbuka saat sidang pembacaan putusan majelis hakim. "Pada saat proses awal, baik dakwaan, pembuktian, pemeriksaan saksi, pembelaan, itu semya tertutup. Kecuali pada saat pembacaan putusan harus terbuka," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa dugaan kekerasan seksual JE sekaligus pemilik SMA SPI Kota Batu menjalani persidangan perdananya pada Rabu (16/2/2022) di Pengadilan Negeri Malang. Persidangan di ruang Cakra PN Malang ini berlangsung tertutup dan dalam penjagaan ketat aparat kepolisian.
Di luar gedung PN Malang sekitar 20 orang dari sejumlah gabungan organisasi kemasyarakatan berdemonstrasi menuntut hakim bisa objektif menjatuhi hukuman kepada pemilik SMA SPI.