KPK Sita Aset Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Senilai Rp50 Miliar dalam Kasus Pidana Pencucian Uang

Ia menambahkan, tim penyidik KPK juga masih menelusuri aset lain yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 23 Februari 2022 | 07:01 WIB
KPK Sita Aset Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Senilai Rp50 Miliar dalam Kasus Pidana Pencucian Uang
Tersangka selaku Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/10/2021) lalu. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww]

SuaraMalang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp 50 miliar milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset milik Puput Tantriana Sari.

"Dalam perkara dugaan TPPU atas nama PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan, sejauh ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya, dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar," katanya mengutip dari Antara, Selasa (22/2/2022).

Ia menambahkan, tim penyidik KPK juga masih menelusuri aset lain yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Juga:Usut Pencucian Uang Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari, KPK Panggil 10 Saksi Termasuk Punawirawan Polri

"Saat ini, tim penyidik KPK masih terus melengkapi bukti dan menelusuri lebih jauh dugaan aset para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi," katanya.

KPK, lanjut Ali, juga meminta masyarakat melapor jika mengetahui informasi terkait dugaan kepemilikan aset Puput.

"Penyelesaian perkara ini dibutuhkan peran serta masyarakat. Untuk itu, bagi yang mengetahui informasi atas dugaan kepemilikan aset para tersangka dimaksud silakan dapat sampaikan kepada KPK melalui call center 198 maupun saluran resmi KPK lainnya," tukasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Puput dan suaminya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, yang sebelumnya juga menjerat pasangan suami dan istri itu sebagai tersangka.

Baca Juga:Telisik Kasus Korupsi Bupati Probolinggo, Pimpinan Bank Jatim Diperiksa KPK

KPK juga telah menyita beberapa aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp7 miliar dalam penyidikan kasus dugaan TPPU Puput tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini