Kasus Korupsi Cek Kosong Segera Disidang, Eks Ketua PAN Kota Pasuruan Ditahan

Matan anggota DPRD Kota Pasuruan Helmi digiring ke tahanan setelah kasusnya dilimpagkan ke Kejaksaan Negeri setempat.

Muhammad Taufiq
Rabu, 05 Januari 2022 | 17:58 WIB
Kasus Korupsi Cek Kosong Segera Disidang, Eks Ketua PAN Kota Pasuruan Ditahan
Eks ketua PAN Kota Pasuruan digiring ke tahanan [Foto: Beritajatim]

SuaraMalang.id - Matan anggota DPRD Kota Pasuruan Helmi digiring ke tahanan setelah kasusnya dilimpagkan ke Kejaksaan Negeri setempat.

Ia resmi ditahan dalam kasus cek bodong yang mencuat pada 2017 silam. Mantan Ketua PAN Kota Pasuruan itu sejak hari ini ditahan hingga menjalani proses persidangan nanti.

Seperti dikatakan Kasie Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, Helmi ditahan atas kasus dugaan penipuan dengan menggunakan cek kosong dan bilyet giro kosong, Rabu (05/01/2021).

Kasus ini sudah dilaporkan sejak 2017, namun baru ditindak saat ini. Kasus ini sendiri sudah P21 dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga:Kronologis WNA Palestina Berkelahi Lalu Kabur Curi Mobil Petugas Rudenim Pasuruan

"Kasusnya perkara lama, ini mulai dilaporkan tahun 2017. Dikarenakan sudah P21 makanya dilakukan tindakan selanjutnya yakni pelimpahan ke penuntu umum," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.

Helmi diduga melakukan penipuan dengan meminjam uang senilai Rp 1,3 Miliar dari seorang pengusaha bernama Khamisa. Atas perbuatannya, tersangka Helmi didakwa pasal pasal 378 KUHP atau 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.

"Kasusnya tindak pidana pasal 378 terkait penipuan yang kita lapis dengan ketentuan pasal 372 tentang pengelapan," katannya menambahkan.

Karena sudah dilimpahan ke penuntut umum, pihak Kejari Kota Pasuruan melakukan upaya penahanan tersangka untuk melancarkan persidangan. Politikus fraksi PAN ini ditahan selama 20 hari.

"Peralihan tanggung jawab itu, kami dari Kejari kota pasuruan melakukan penahanan di tingkat penuntutan atas tersangka Helmi. Berlaku selama 20 hari kedepan terhitung mulai 5 januari 2022 sampai 24 januari 2022," ujarnya.

Baca Juga:Curi Mobil dan Berkelahi dengan Petugas, WNA Palestina Kabur dari Rudenim Pasuruan

Sementara itu, Kasie Pidum Kejari Kota Pasuruan, Wahyudianto mengungkapkan jika berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Helmi diduga menjumlah uang miliaran rupiah untuk mengerjakan proyek bisnis.

Terkait apakah proyek tersebut merupakan milik pemerintah atau pribadi, dirinya masih belum bisa memastikan. Singkatnya, kata dia, tersangka mendapat proyek lalu pinjam uang kemudian dibayar memakai cek kosong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini