Dua Kurir Benih Lobster Ilegal di Probolinggo Diringkus Polisi

Dua kurir penjualan benih lobster atau benur ilegal di Probolinggo diringkus Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jawa Timur, Rabu (6/10/2021).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 06 Oktober 2021 | 19:38 WIB
Dua Kurir Benih Lobster Ilegal di Probolinggo Diringkus Polisi
Polisi saat merilis pengungkapan penjualan benih lobster atau benur ilegal di Surabaya, Rabu (6/10/2021). [ANTARA Jatim/HO-Bidhumas Polda Jatim/WI]

SuaraMalang.id - Dua kurir penjualan benih lobster atau benur ilegal di Probolinggo diringkus Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jawa Timur, Rabu (6/10/2021). 

"Dua kurir yang ditangkap adalah warga Banyuwangi berinisial SS (38) dan warga Probolinggo, RAP (28)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya mengutip dari Antara, Rabu. 

Kombes Gatot melanjutkan, terungkapnya bisnis benih lobster ilegal itu bermula dari laporan masyarakat. Tim dari Subdit Gakkum Ditpolairud langsung bergerak melacak identitas kurir. 

"Kedua kurir ini bergerak dari Banyuwangi menuju ke Probolinggo. Keduanya ditangkap di wilayah Probolinggo," ujarnya. 

Baca Juga:Pilu, Nenek Tinggal di Rumah Reyot, Hampir 1 Tahun Tak Pernah Terima Bantuan

Modus kedua pelaku, masih kata Gatot, mengirimkan benur dari Banyuwangi menuju ke Jakarta dengan menggunakan kendaraan.

Ketika penangkapan, keduanya tidak bisa menunjukkan kelengkapan izin penjualan benur.

Sementara itu Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi menegaskan kasus ini akan dikembangkan terhadap pemodal sampai penadahnya. 

"Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku ini sudah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali. Selain itu kepada petugas, kedua kurir mengaku diberi upah Rp3 juta," ujarnya.

Selain menangkap dua kurir, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 38.400 benur dan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana membawa benur. 

Baca Juga:Dua Gembong Perampok di Probolinggo Ditembak

Atas perbuatannya, dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jo UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (Antara) 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini