SuaraMalang.id - Dua orang gembong perampok diringkus Satreskrim Polres Probolinggo. Lantaran berusaha melawan saat ditangkap, kedua pelaku kriminal itu ditembak.
"Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka ini melawan petugas, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan kaki kedua tersangka," kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Jumat (1/10/2021).
Kekinian, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang masih buron. Para komplotan spesialis perampokan rumah diketahui berstatus residivis.
Dalam aksinya, para perampok membekali diri dengan senjata tajam.
Baca Juga:Ini Tampang Suami Bakar Istrinya yang Hamil di Probolinggo, Pemicunya Cemburu
"Komplotan ini masuk ke rumah target dengan membobol dinding. Mereka lalu menyandera korban dengan senjata tajam dan benda menyerupai senjata api. Mereka ditangkap pada 17 September lalu," sambungnya.
Kawanan perampok ini memiliki peran dan tugas masing-masing. Ada yang bertugas memantau situasi rumah korban dan sebagai sopir. Sisanya para pelaku sebagai eksekutor.
"Pada saat kejadian tiga orang yang masuk menyekap korban dan mengambil barang-barang," sambungnya.
Dalam aksinya itu, pelaku menggondol lima ponsel, dua laptop, dan uang tunai Rp 60 juta. Sementara dua pelaku yang ditangkap adalah tetangga korban yang bertugas mengawasi situasi, satu orang lainnya eksekutor. Mereka berdua ditangkap di Probolinggo dan Kabupaten Jember.
"Untuk mempertanggungkan perbuatannya, kedua tersangka perampok ini dijerat Pasal 364 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandas Kepala Polres Probolinggo, AKBP Arsya.
Baca Juga:Ratusan Santri di Probolinggo Unjuk Rasa Dukung KPK