Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Menyelisik Peran Suami Bupati Probolinggo

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan kepala desa di Pemkab Probolinggo tersebut.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 09 September 2021 | 15:10 WIB
Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Menyelisik Peran Suami Bupati Probolinggo
Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) didampingi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers penahanan 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/9/2021). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

Sedangkan sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini