Sedangkan sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Menyelisik Peran Suami Bupati Probolinggo
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan kepala desa di Pemkab Probolinggo tersebut.
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 09 September 2021 | 15:10 WIB

BERITA TERKAIT
KPK Periksa 3 Saksi Telisik Peserta Lelang Proyek dan Penerimaan Uang Bupati Banjarnegara
09 September 2021 | 14:58 WIB WIBREKOMENDASI
News
Ayo Cepat, Ada DANA Kaget Masih Utuh Jangan Sampai Lupa Klaim
21 Mei 2025 | 18:25 WIB WIBTerkini