Kelima, beberapa persoalan di atas merupakan sebuh konsekuensi dari tidak adanya kebijakan yang secara khusus mengatur perihal pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 seperti dilakukan oleh pemerintakan Kota Badung.
"Akibatanya, beberapa persoalan di atas menjadi sulit dikontrol dan dikendalikan oleh pemerintah Kota Malang. Kasus perselisihan antara petugas penggali kubur (masyarkat) dengan Lurah dalam pengguburan jenazah Covid-19 di Belimbing LA Sucipto, adalah bentuk lain dari ketidakjelasan ini," jelasnya.
MCW memandang beberapa persoalan di atas mengindikasikan fungsi monitoring dan Pemkot Malang tidak berfungsi secara berjenjang sebagaimana di atur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah corona virus disease 2019 point F. Monitoring dan Evaluasi; 1. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan monitoring secara berjenjang terhadap pelaksaan protokol penatalaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19 pada wilayah keerjanya sesuai kewenangan masing-masing 2. Monitoring dan evalusi dilaksanakan dengan melibatkan lintas sektor terkait.
Berdasar dari temuan kondisi tersebut, Malang Corruption Watch (MCW) menyampaikan sejumlah poin tuntutan sebagai berikut;
Baca Juga:Warga Laporkan Polemik Honor Pemakaman Jenazah Covid-19 Bupati Jember ke KPK
1. Menuntut Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Malang membuat regulasi terkait pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 (mekasisme pemulasaran, mekanisme pemakaman jenzah, hak dan kewajiban anggota keluaraga jenazah, hak dan keajiban semua petugas pemakann)
2. Pemerintah Kota Malang segara melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk membangun mekanisme penanganan bersama secara integratif den gotong royong dalam menyediakan serta menditribusikan anggaran yang tepat khsusunya untuk penggali kubur. Sebagaimana amanat Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah corona virus disease 2019
3. Membuka segala dokumen informasi penangan Covid-19 khusunya, anggaran dan struktur satuan tugas dimana yang telah diamanatkan dalam UU keterbukaan Informasi.
4. Segera memberikan edukasi kepada penggali kubur terjait hak dan kewajiban yang didapati.
Baca Juga:Bupati Tulungagung Tepis Isu Terima Honor Pemakaman Jenazah COVID-19