Warga Laporkan Polemik Honor Pemakaman Jenazah Covid-19 Bupati Jember ke KPK

Rully meminta KPK serius menangani kasus tersebut, sebab dikhawatirkan menjadi yurisprudensi yang bisa saja ditiru kepala daerah lain.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 31 Agustus 2021 | 22:21 WIB
Warga Laporkan Polemik Honor Pemakaman Jenazah Covid-19 Bupati Jember ke KPK
Ilustrasi KPK. [kpk.go.id]

SuaraMalang.id - Aliansi Government Anti Korupsi Hope (Angak Ho) melaporkan skandal honor pemakaman jenazah Covid-19 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya yang melaporkan dan sudah diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan dengan dengan register nomor 2021-E-02549," ujar Koordinator Aliansi Government Anti Korupsi Hope, Rully Efendi mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Selasa (31/8/2021).

Honor yang diterima Bupati Jember Hendy Siswanto beserta tiga pejabat lainnya itu (Sekda, dan dua pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah) berbahaya.

Sebab, menurutnya, honor sejumlah Rp 70 juta lebih yang diterima setiap pejabat tersebut diklaim telah berpayung hukum, yakni SK Bupati.

Baca Juga:Bikin Gaduh Honor Tim Pemakaman COVID-19, Bupati Jember Minta Maaf

"Saya mendapat referensi dari ICW (Indonesia Corruption Watch), bahwa korupsi yang paling berbahaya mencuri uang negara dengan tameng peraturan, dan bang Adnan Topan (Koordinator ICW) menyebutnya model seperti ini yang dinamakan korupsi yang dilegalkan," terang Rully.

Ia menilai, regulasi yang dijadikan dasar hukum pencairan honor tim pemakaman jenazah Covid-19 hanya untuk menguntungkan pribadi.

"Sedangkan rakyat, hanya dijadikan obyek dan sama sekali tidak merasakan dampak positifnya. Bagi saya, ini policy yang menghianati rakyat," ujarnya.

Dijelaskannya, Bupati Jember Hendy Siswanto memperoleh honor dari jumlah orang yang meninggal terpapar Covid-19 dengan merancang SK Bupati Jember Nomor : 188.45 /107 /112/2021 tentang petugas pemakaman jenazah Covid-19.

"Di situ, ada nama Bupati Jember sebagai pengarah. Sedangkan pengarah, ada honor," imbuhnya.

Baca Juga:Polemik Honor Pemakaman COVID-19 untuk Bupati Jember, Muhadjir: Regulasinya Tidak Ada

Dia mengungkapkan, SK tersebut tidak melampirkan besaran honor. Namun dia menemukan SK Bupati Jember lainnya, yang mengatur tentang standar besaran honor : SK Bupati Jember 188.45 /95.1/1.12/2021, tentang besaran standar harga satuan Kabupaten Jember.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini