SuaraMalang.id - DPRD Jember bakal meminta keterangan kepada para pejabat yang diduga terlibat polemik honor pemakaman Covid-19. Legislatif telah menjadwalkan pertemuan itu, Kamis (2/9/2021).
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, sejumlah pihak yang diduga ikut terlibat dalam pencairan honor pemakaman jenazah Covid-19 akan dimintai penjelasan.
"Besok Pansus Covid-19 DPRD memanggil pejabat yang patut diduga terlibat," katanya, mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Rabu (1/9/2021).
Pansus Covid-19, lanjut dia, akan menggali latar belakang serta motif pencairan honor tersebut.
Baca Juga:Warga Laporkan Polemik Honor Pemakaman Jenazah Covid-19 Bupati Jember ke KPK
"Mereka akan ditanya ada apa sebenarnya? Teorinya 1 mayat (dapat) Rp100 ribu itu dari mana?," sambungnya.
Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto, salah satu pejabat yang menerima honor pemakaman Covid-19 mengaku telah mengembalikan uang tersebut dan meminta maaf secara terbuka pada momentum Rapat Paripurna. DPRD mengapresiasi sikap Bupati Hendy tersebut.
"Bupati telah meminta maaf sekaligus memberikan satu solusi yang sangat bagus. Jadi selain mengembalikan (honor) dia juga akan melakukan langkah terukur dan strategis untuk membenahi birokrasi dan mengevaluasi secara total terkait SK honor," tutur dia.
Ditanya soal proses hukum yang dilakukan Polres Jember terkait kasus tersebut, salah satunya melakukan penggeledahan di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, Itqon mengatakan dirinya menghormati tugas kepolisian.
"Ya itu, ranahnya aparat, biarkan posisi bekerja. Tapi kami menyambut baik (sikap Bupati Jember, Red). Enam fraksi dari tujuh fraksi di DPRD mengapresiasi," imbuhnya.
Baca Juga:Bikin Gaduh Honor Tim Pemakaman COVID-19, Bupati Jember Minta Maaf
Sebelumnya diberitakan bahwa Polres Jember melakukan gerak cepat kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Covid-19 di Kabupaten Jember dalam bentuk pencairan honor pemakaman jenazah Covid-19 kepada sejumlah pejabat.
Pejabat yang dimaksud di antaranya Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekda Jember Mirfano, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Jember Moh. Djamil, dan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember Penta Satria.
Masing-masing menerima pencairan honor pemakaman jenazah Covid-19 sebesar Rp 70.500.000 untuk 705 kegiatan pemakaman. Kendati mereka telah mengembalikan honor yang diterimanya ke Kas Daerah, namun kepolisian tidak bergeming. Polisi tetap melanjutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke proses penyelidikan. Hingga saat ini, sudah tujuh orang diperiksa sebagai saksi termasuk di antaranya Plt Kepala BPBD Jember Moh. Djamil.