"Baru beberapa hari lalu BPD dan Pemdes Karangharjo rapat bersama untuk menyikapi terkait permasalahan ini, setelah ada beberapa uang yang dikembalikan," tegas Rudi.
Di sisi lain, Rudi mengapresiasi karena ada seorang oknum ormas yang sudah mengembalikan uang rakyat itu kepada penerima.
"Informasi yang kami terima, oknum ormas itu mengembalikan uang senilai Rp 100 juta. Alhamdulillah sudah kembali. Tapi pada sisi yang lain itu justru membenarkan adanya sunatan massal BPUM," ungka Rudi.
"Saya yakin Dinas Koperasi dan Bupati Banyuwangi sudah mendengar terkait permasalahan ini," imbuhnya.
Baca Juga:Tiga Bulan Diintai, 2 Pelaku Jual Beli Hasil Rapid Test Antigen Dibekuk Polisi Banyuwangi
Menyikapi kasus itu, DPC Projo Banyuwangi berharap kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil sikap atas kejadian memalukan ini.
"Kepada aparat penegak hukum agar segera proaktif menelusuri dan melakukan tindakan tanpa menunggu laporan dari warga yang menyuguhkan bukti terlebih dahulu," harap Rudi.
Sebagai informasi tahun 2021 ada sebanyak 54.213 pelaku usaha mikro di Kabupaten Banyuwangi yang menerima BPUM atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta per orang.
Sedangkan tahun 2020 lalu ada sebanyak 70.177 usaha mikro, dengan nominal bantuan yang diberikan senilai Rp 2,4 juta per orang. Jika dijumlah sejak 2020 hingga tahun 2021, total ada hampir 125.000 usaha mikro di Banyuwangi, tepatnya 124.390, yang menerima BPUM atau BLT UMKM tersebut.
Sementara anggaran dana BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta termasuk dalam kluster dukungan terhadap UMKM dan korporasi pada anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021, dengan total pagu terbesar yaitu Rp 193,74 triliun.
Baca Juga:Kasus Disidik Polisi, Begini Alasan Aktivis Antimasker Banyuwangi Loncat dan Serang Hakim