"Kepada aparat penegak hukum agar segera proaktif menelusuri dan melakukan tindakan tanpa menunggu laporan dari warga yang menyuguhkan bukti terlebih dahulu," harap Rudi.
Sebagai informasi tahun 2021 ada sebanyak 54.213 pelaku usaha mikro di Kabupaten Banyuwangi yang menerima BPUM atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta per orang.
Sedangkan tahun 2020 lalu ada sebanyak 70.177 usaha mikro, dengan nominal bantuan yang diberikan senilai Rp 2,4 juta per orang. Jika dijumlah sejak 2020 hingga tahun 2021, total ada hampir 125.000 usaha mikro di Banyuwangi, tepatnya 124.390, yang menerima BPUM atau BLT UMKM tersebut.
Sementara anggaran dana BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta termasuk dalam kluster dukungan terhadap UMKM dan korporasi pada anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021, dengan total pagu terbesar yaitu Rp 193,74 triliun.
Baca Juga:Tiga Bulan Diintai, 2 Pelaku Jual Beli Hasil Rapid Test Antigen Dibekuk Polisi Banyuwangi