Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur Andriyanto.
Perlindungan tidak hanya diberikan pada pelapor yang merupakan alumni SPI, akan tetapi juga harus diberikan kepada para siswa SPI yang saat ini tengah menempuh pendidikan.
Terkait proses hukum yang saat ini ditangani Polda Jatim, Andriyanto meminta semua pihak menghormatinya dan tidak menghubungkannya dengan Lembaga Pendidikan SPI (Selamat Pagi Indonesia).
“Kita hormati proses hukum, yang terpenting dalam konteks perlindungan anak, mari kita jaga lahir dan batin anak anak atau siswa siswa di sekolah tersebut agar dapat belajar dengan normal,” Kata Andriyanto.
Baca Juga:DP3AK Jatim: Proses Hukum Diharapkan Tak Mengganggu Aktivitas Belajar Siswa SPI Kota Batu
Andriyanto berharap, Para siswa yang saat ini menempuh pendidikan di SPI Tidak terganggu dengan adanya proses hukum terkait laporan dari beberapa oknum alumni siswa SPI yang dikomandoi Komnas PA Arist Merdeka Sirait.
“Mari kita tetap melindungi anak anak kita, karena melalui anak (generasi) Indonesia akan maju.” tutupnya.