Polda Jatim Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual SMA SPI

Terlapor sekaligus pendiri SMA SPI Kota Batu berinisial JE telah diperiksa penyidik Polda Jatim terkait kasus dugaan kekerasan seksual atau pelecehan seksual

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 24 Juni 2021 | 13:47 WIB
Polda Jatim Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual SMA SPI
Ilustrasi pelecehan seksual atau kekerasan seksual. -Polda Jatim Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual SMA SPI. (pixabay/Gerd Altmann)

SuaraMalang.id - Polda Jatim belum menetapkan tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual (kekerasan seksual) di sekolah SPI (SMA Selamat Pagi Indonesia) Kota Batu. Sebelumnya, polisi telah memeriksa terlapor JE, pendiri SMA SPI, pada Selasa (22/6/2021) lalu. 

"Tersangka belum (ada), kami masih mengumpulkan keterangan saksi," kata Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Hando dikutip dari timesindonesia.co.id --jejaring media suara.com, Kamis (24/6/2021).

Terakhir, lanjut dia, Polda Jatim telah memeriksa sejumlah 17 orang saksi. Layanan pengaduan melalui Hotline dan pos pengaduan di Polres Batu juga telah dibuka sejak kasus mencuat.

“Kalau yang hotline banyak yang masuk, tetapi yang mengarah ke (pokok) perkaranya belum ada,” sambungnya.

Baca Juga:Blak-blakan Korban Kekerasan Seksual di SMA SPI, Terduga Pelaku Janjikan Kemewahan

Sementara itu, kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy mengatakan bahwa kliennya memang telah diperiksa Polda Jatim, pada Selasa lalu. Pemeriksaan dilakukan pukul 10.00 hingga pukul 20.30 waktu setempat.

Pihaknya akan terus menghormati proses hukum yang ada. Pada saat pemeriksaan, lanjut dia, ada beberapa pertanyaan yang dilontarkan pihak penyidik.

"Beberapa pertanyaannya terkait legalitas Sekolah, kapan berdirinya dan lain-lain," ujarnya, Kamis (24/6/2021).

Ia mengapresiasi kerja-kerja yang dilakukan oleh Polda Jatim terkait proses penyidikan ini. Menurutnya penyidik Polda Jatim sangat profesional dalam menerima laporan tuduhan kekerasan seksual yang dialamatkan pada kliennya.

“Kenapa saya katakan profesional, Laporan 29 Mei, Sprindik keluar  Juni. Pihak kepolisian sangat-sangat profesional dan memperhatikan faktor perlindungan terhadap anak. Jadi serahkan saja semuanya pada pihak berwajib,” ujar Recky.

Baca Juga:Ernest Prakasa Dukung Penuntasan Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu

Reckey bahkan menantang balik pihak pelapor agar menyertakan bukti riil untuk menunjang laporannya. Seperti video kekerasan fisik atau pelecehan seksual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini