LBH Surabaya Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu

Direktur LBH Surabaya Abd. Wachid H mengatakan pihaknya bersama dengan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) sudah mendatangi Polda Jatim

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 26 Juni 2021 | 10:03 WIB
LBH Surabaya Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu
Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komnas PA (kiri), Abd. Wachid H Direktur LBH Surabaya (tengah), Salma Safitri - Kord Koalisi CPM (kanan) saat memberikan keterangan pers di kantor LBH Surabaya, Jumat. (ANTARA/Indra)

SuaraMalang.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya siap mengawal kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah siswa di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur.

Direktur LBH Surabaya Abd. Wachid H mengatakan pihaknya bersama dengan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) sudah mendatangi Polda Jatim untuk mengawal kasus yang menjerat pendiri SMA SPI berinisial JE tersebut.

"Sesuai dengan tahapan terlapor JE saat ini masih sebagai saks dan menurut kami sudah bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka sesuai dengan alat bukti yang sudah ada," katanya saat temu media bersama dengan Komnas Perlindungan Anak di kantor LBH Surabaya dikutip dari Antara, Jumat (25/6/2021).

LBH Surabaya akan terus mengawal kasus tersebut agar jangan sampai berbelok ke perkara lainnya.

Baca Juga:Pengacara JE Beber Kejanggalan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu

"Karena kami mendengar kalau kasus ini akan diseret menjadi eksploitasi ekonomi. Padahal sesuai dengan bukti yang kami berikan jelas kasus tersebut merupakan kekerasan seksual," sambungnya.

Sementara, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan pihaknya mendesak kepada Polda Jatim supaya lurus dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

"Kami juga memberikan bukti tambahan kepada penyidik, termasuk di dalam surat menyurat, dan juga video terkait kejahatan yang diduga dilakukan terlapor," ujarnya.

Ia meyakini jika kasus ini merupakan kasus kejahatan seksual dengan adanya alat bukti yang sudah diserahkan kepada penyidik.

"Sudah cukup meyakinkan dengan adanya dua alat bukti terlapor statusnya bisa dinaikkan menjadi tersangka dan ditahan," ujarnya.

Baca Juga:Korban dan Keluarga Kasus SMA SPI Mendapat Tekanan, Komnas PA Minta Perlindungan LPSK

Pada tanggal 29 Mei 2021, Komnas PA melaporkan temuan adanya dugaan kejahatan luar biasa ke Polda Jatim. Kekerasan itu diduga dilakukan oleh pemilik SMA SPI berinisial JE.

Pemilik sekolah tersebut dituding melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa. Laporan kepada pihak berwajib tersebut dilayangkan setelah Komnas PA mendapatkan laporan dari salah seorang korban.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Komnas PA melakukan tindak lanjut dengan mengumpulkan keterangan lain dari para siswa dan alumnus SMA SPI yang tersebar di Indonesia.

(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini