MCW Sinyalir Dugaan Korupsi Program BPNT BUMDes Selorejo Kabupaten Malang

Tindakan korupsi itu terendus ketika ada informasi dari warga, ada pemotongan volume bantuan dari program BPNT untuk 60 Keluarga Penerima Manfaat.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 23 Juni 2021 | 11:39 WIB
MCW Sinyalir Dugaan Korupsi Program BPNT BUMDes Selorejo Kabupaten Malang
ilustrasi Korupsi. MCW Sinyalir Dugaan Korupsi Program BPNT BUMDes Selorejo Kabupaten Malang. (Shutterstock)

SuaraMalang.id - Malang Corruption Watch (MCW) mengindikasikan dugaan korupsi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Selorejo, Kecamatan Dau Kabupaten Malang.

Tindakan korupsi itu terendus ketika ada informasi dari warga, ada pemotongan volume bantuan dari program BPNT untuk 60 Keluarga Penerima Manfaat.

Badan Pekerja MCW, Janwan Tarigan merinci, BPNT seharusnya yang diterima KPM adalah 15 kilogram beras, satu kilogram telur, dan setengah kilogram kacang hijau.

Namun yang diterima KPM adalah beras 10 kilogram beras, setengah kilogram telor, dan seperempat kilogram kacang hijau.

Baca Juga:Terungkap, 253 Anak di Kota Malang Terpapar Covid-19 Selama Pandemi

"Pemotongan itu diduga berlangsung sejak enam bulan lalu sampai April 2021 lalu," kata Janwan, Rabu (23/6/2021).

Janwan juga menjelaskan, dugaan korupsi tersebut mencuat setelah warga tidak lagi mengambil paket sembako itu di aplikasi e-Warong.

Warga untuk mengambil paket sembako BPNT melalui BUMDesa semenjak adanya instruksi dari Aparat Desa untuk mengumpulkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Pada KKS itu warga juga diminta untuk menulis PIN ATM yang biasa digunakan untuk mengambil paket sembako melalui e-Warong.

"Dan masyarakat menurut karena (kata Aparat Desa) agar tidak lupa (PIN ATM). Dan sehari kemudian warga diminta untuk mengambil sembako di BUMdesa dan jumlah berkurang dari biasanya," kata dia.

Permainan oknum BUMDes ini juga halus untuk mengelabui warga. Pasalnya, pada resi yang diterima KPM tidak tertera nominal transaksi dana pada e-Wallet KPM.

Baca Juga:Curi-curi Gelar Hajatan, 7 Warga Kabupaten Malang Positif Covid-19

"Dalam pedoman BPNT bukti pengembalian bansos dari E-Warong berupa resi dari mesin EDC yang memuat nominal transaksi. Diduga BUMDes memberikan bukti resi dari mesin EDC yang ada di kantor BUMDes sesuai alamat uang tertera dalam resi yang diterima warga," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini