SuaraMalang.id - Bupati Jember Hendy Siswanto dibuat bingung anggaran Rp 107 miliar pada APBD 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu merujuk hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang memberikan opini tidak wajar.
Pernyataan itu disampaikannya usai agenda Rapat Paripurna Nota Pengantar LPP APBD tahun anggaran 2020 di DPRD Jember, Selasa (22/6/2021).
"Paling krusial masih ada anggaran yang belum bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp107 miliar sesuai dengan LHP BPK, sehingga hal itu yang membuat saya sedih," kata Hendy dikutip dari Antara.
Bupati Hendy mengaku belum tahu bagaimana menyelesaikan persoalan anggaran Rp 107 miliar tersebut. Sebab penggunaan anggaran itu tidak ada selembar pun surat pertanggungjawaban (SPJ) pelaksanaan kegiatan.
Baca Juga:Astaga! Anggota Polisi Jember Terseret Kasus Narkoba Empat Kepala Desa
"Kami minta teman-teman ASN yang dulu mengerjakan anggaran itu yang menjawab laporan yang diminta BPK, namun secara pribadi saya menilai hal itu sulit untuk dipertanggungjawabkan," sambungnya.
Hendy menjelaskan ada kemungkinan pekerjaan yang menggunakan anggaran dalam APBD 2020 dikerjakan setelah 31 Desember 2020, padahal akhir tahun sudah tutup buku.
"Ada kemungkinan transaksi kegiatan di luar 31 Desember 2020. Itu dugaan saya dan berdasarkan keterangan sejumlah pejabat yang saat itu menjabat bahwa senilai Rp107 miliar sudah dikeluarkan uangnya, namun tidak ada SPJ," katanya.
Hendy membacakan LPP APBD 2020 dalam sidang paripurna, namun semua pelaksanaan dalam APBD 2020 di bawah kepemimpinan bupati sebelum Faida.
Dalam LPP APBD tahun anggaran 2020 yang dibacakan Hendy tercatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2020 sebesar Rp842,99 miliar yang terdiri di antaranya kas di bendahara pengeluaran BLUD (3 RSD) sebesar Rp39,04 miliar, kas di bendahara penerimaan BLUD sebesar Rp50, 16 juta, kas di BUD sebesar Rp602,34 miliar.
Baca Juga:Kasus Baru COVID-19 Terus Bertambah, Bupati Jember: Jangan Kendor!
Kemudian kas di Dinas Pendidikan (BOS) sebesar Rp1,55 miliar, kas di Dinas Kesehatan (JKN) sebesar Rp73,89 miliar, kas di Bendahara BTT COVID-19 sebesar Rp18,98 miliar yang telah disetor ke kas daerah pada tahun 2021.
Kemudian dana sebesar Rp107,09 miliar merupakan Surat Perintah Pencairan Dana Tambah Uang (SP2D TU) yang belum disahkan SPJ nya pada tahun 2020, sehingga SILPA murni sebesar 735,89 miliar.
(Antara)