SuaraMalang.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan penilaian opini Tidak Wajar atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Jember Tahun Anggaran 2020. Pakar menilai hal itu berpotensi pidana.
Pengamat komunikasi politik Universitas Jember, Dr Muhammad Iqbal mengatakan, lima dari tujuh poin catatan BPK terhadap LKP Jember itu dapat berpotensi pidana.
"Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dalam siaran persnya menyebutkan 7 catatan penting dan ada 5 dari 7 catatan opini Tidak Wajar itu yang cenderung berpotensi pidana," katanya dikutip dari Antara, Selasa (1/6/2021).
Potensi pidana itu, pertama yakni ada Rp202,78 miliar atas belanja barang dan jasa yang laporannya disajikan lebih tinggi, sedangkan belanja pegawai disajikan lebih rendah. LHP BPK menilai itu sebagai tidak wajar lantaran tidak sesuai dengan penjabaran APBD.
Baca Juga:Bandara Notohadinegoro Jember Kembali Layani Penerbangan Juni 2021
"Hal itu potensial terindikasi ada praktik manipulasi laporan keuangan," ujarnya.
Kedua, ditemukan Rp107,09 miliar laporan kas di bendahara pengeluaran per 31 Desember 2020 yang tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), dan sangat berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, ada Rp66,59 miliar realisasi belanja Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penyelenggaraan Pendidikan Gratis (PPG) tanpa rekapitulasi, sehingga tidak dapat diperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat.
Keempat, ada Rp68,80 miliar realisasi pembayaran belanja pegawai yang tidak sesuai dengan SAP dan kesalahan penganggaran, kemudian terakhir ditemukan Rp31,57 miliar utang jangka pendek lainnya yang tidak didukung dokumen sumber yang memadai.
"Dengan demikian kalau ditotal catatan nomor 2 sampai 5 saja terdapat senilai Rp274,05 miliar yang berpotensi terindikasi pidana," katanya.
Baca Juga:Jember Bakal Tegas Tertibkan Tugu Perguruan Silat di Lahan Publik
Iqbal melanjutkan, ada dua langkah strategis untuk menyikapi opini LHP BPK tersebut. Langkah pertama tentunya harus mematuhi UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
"Jelas ada uang rakyat (negara) ratusan miliar yang ditemukan dalam pemeriksaan BPK telah dikelola secara tidak wajar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan laporan penyajiannya," sambungnya.
Pasal 21 UU Nomor 15 Tahun 2004 tersebut jelas menegaskan bahwa DPRD dapat meminta Bupati Hendy untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
"Hal itu berarti, terhadap temuan pemeriksaan BPK atas LKPD masa akhir pemerintahan Faida, DPRD Jember dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (atau investigatif)," ujarnya.
Iqbal menjelaskan langkah kedua adalah secara strategis sebaiknya Pemerintahan Hendy-Gus Firjaun perlu mewujudkan spirit akselerasi, dengan bersinergi dan kolaborasi kepada seluruh pihak terutama ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
(ANTARA)