Lockdown Satu RT di Kabupaten Bondowoso, 14 Warga Terpapar Covid-19 Usai Pesta Hajatan

Diduga usai menggelar pesta hajatan, sejumlah 14 warga setempat dilaporkan positif Covid-19. Sejumlah lima diantaranya merupakan keluarga tuan rumah pesta hajatan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 08 Juni 2021 | 22:31 WIB
Lockdown Satu RT di Kabupaten Bondowoso, 14 Warga Terpapar Covid-19 Usai Pesta Hajatan
Ilustrasi Covid-19. - Lockdown Satu RT di Kabupaten Bondowoso, 14 Warga Terpapar Covid-19 Usai Pesta Hajatan. [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Pembatasan aktivitas atau lockdown diberlakukan di RT 3 Dusun Pal Sembilan, Desa Bendelan, Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso, imbas muncul klaster baru penularan Covid-19.

Diduga usai menggelar pesta hajatan, sejumlah 14 warga setempat dilaporkan positif Covid-19. Sejumlah lima diantaranya merupakan keluarga tuan rumah pesta hajatan.

Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat mengatakan, lockdown diterapkan sebagai upaya penanganan agar penularan virus tidak semakin meluas. 

"Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat itu akan dilakukan selama 14 hari ke depan," katanya dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:Tes Swab Massal, Empat Penumpang Kapal di Pelabuhan Kamal Bangkalan Positif Covid-19

Ia melanjutkan, posko pengawasan juga akan segera didirikan di wilayah tersebut. Tujuannya untuk memastikan tidak ada aktivitas keluar masuk warga. 

Pengawasannya akan dijaga oleh Satgas Covid-19 desa setempat dan Kecamatan Binakal.

"Desa akan lakukan pembatasan dengan membentuk posko penyekatan," sambungnya.

Sementara itu, Camat Binakal, Suhari Aliandra Candra mengatakan, di RT tersebut terdapat 15 Kepala Keluarga (KK). Menurutnya, selama pemberlakuan PPKM atau lockdown. Kebutuhan warga di RT tersebut diaggarkan melalui dana desa.

"Nanti kebutuhan 10 atau sampai 14 hari,  kita akan cukupi dari dana DD. Yaitu dana PPKM. Memang kita sediakan, kalau ada yang terkonfirmasi, keluarganya, desa yang menyuplai logistik sampai selesai," paparnya.

Baca Juga:Viral! Pria Madura Ini Tantang Duel Aparat Saat Dites Swab Antigen di Suramadu

Berdasarkan Instruksi Permendagri nomor 3 Tahun 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, penentuan zona di setiap RT mengacu pada jumlah kasus di wilayah tersebut.

Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1-5  rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.

Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sementara Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT. Bagian empat inilah yang diterapkan di RT Kabupaten Bondowoso.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini