SuaraMalang.id - Kasus teknisi berinisial ST (53) tewas terjepit lift hotel Ibis Styles Malang, Jawa Timur, mulai ada titik terang. Polisi mengindikasikan peristiwa tragis itu akibat human error (kesalahan manusia).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, berdasar hasil penyelidikan sementara penyebab teknisi tewas terjepit lift hotel pada 27 Mei 2021 lalu itu diindikasikan pada human error.
"Proses penyelidikan kami masih mendalami dari pemeriksaan saksi ada human error emang. Saat ini sudah diperiksa empat saksi dari pihak manajemen (Hotel Ibis Styles)," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021).
Tinton juga menambahkan, human error itu dibuktikan dengan informasi bahwa korban tidak melakukan pekerjaannya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan benar.
Baca Juga:Petaka Lift Hotel di Kota Malang, Tiga Saksi Diperiksa Polisi
Pertama, saat mendapat informasi bahwa lift ada yang rusak dari karyawan, seharusnya teknisi itu melapor ke atasannya.
"Tapi dia tidak melapor ke chief (kepala atau atasan) apa yang harus dilakukan. Tapi dia tidak melapor ke chiefnya," sambungnya.
Selain itu, lanjut dia, saat memperbaiki lift masih dalam konfisi sistem auto. Seharusnya pembenaran lift itu dilakukan secara manual.
"Seharusnya sistem auto itu di-off-kan atau sistem manual. Tetapi korban tidak melakukan secara manual tapi secara auto. Akibatnya fatal saat membenarkan lift," ujarnya.
Jika dilakukan secara manual, lanjut Tinton, lift tidak akan bergerak tiba-tiba.
Baca Juga:Teknisi Meninggal Terjepit Lift di Hotel Kota Malang, Butuh Waktu 2 Jam untuk Evakuasi
"Namun kalau dia auto, dia akan bergerak pada level terdekat (dengan sendirinya)," imbuhnya.
Berdasar hal tersebut, pihaknya masih belum menetapkan seorang pun tersangka jika memang kesalahan itu diakibatkan human error.
"Saya tidak mengatakan ada tersangka atau tidak. Kalau pun itu human error ya nggak bisa, mau periksa korban e ya nggak bisa," tutup dia.
Kontributor : Bob Bimantara Leander