Penagih Pinjol Disertai Intimidasi Diadukan ke Polresta Malang

Kuasa hukum nasabah pinjol ilegal mengadu ke Polresta Malang Kota gegara penagih utang atau debt collector melakukan intimidasi dan teror berlebihan

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 20 Mei 2021 | 18:48 WIB
Penagih Pinjol Disertai Intimidasi Diadukan ke Polresta Malang
Ilustrasi kasus pinjaman online (pinjol) di Kota Malang. [pixabay]

SuaraMalang.id - Guru TK di Malang mengadukan penagih pinjaman online (pinjol) ilegal lantaran melakukan teror disertai intimidasi ke polisi. Didampingi kuasa hukum, korban pinjol warga Sukun Kota Malang itu melayangkan aduan resmi ke Polresta Malang Kota, Kamis (20/5/2021).

Kuasa Hukum korban pinjol, Slamet Yuono mengatakan, dari 24 perusahaan pinjol, lima diantaranya berstatus legal dan terdaftar anggota AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia). Lima pinjol tersebut tak memiliki masalah, lantaran telah berkoordinasi dengan OJK, AFPI dan Baznas untuk penuntasan tagihan. Sedangkan sisanya perusahaan pinjol iligal terpaksa diadukan ke polisi karena kasus teror yang diduga dilakukan penagih atau debt collector.

“Karena mereka (pinjol) yang legal semua anggota AFPI, sehingga lebih cepat penyelesaiannya dan titik pokoknya adalah penyelesaian pokoknya saja. Dan kami sudah mengadukan ini ke Polresta Malang Kota,” katanya dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Kamis.

Tim kuasa hukum, lanjut dia, telah memiliki data dan kontak telepon perusahaan pinjaman online yang berurusan dengan kliennya tersebut, baik perusahaan legal dan ilegal. Pihaknya bakal segera berkirim surat terkait keinginan membayar angsuran pokok.

Baca Juga:Sadis! Pinjol Ancam Sebar Foto Bugil Guru Perempuan jika Tak Bayar Pinjaman

“Kami ada data fintech lending yang ilegal beserta kontaknya. Dan ada alamatnya juga, kami akan berkirim surat tapi setelah dapat mandat nanti dari Baznas. Bisa saja dari kami yang menghubungi ke pihak pinjol ilegal dan legal ini. Tapi kami komunikasikan juga dengan OJK dan dengan AFPI,” sambungnya.

Sebelumnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang telah bertemu dengan mantan guru Taman Kanak-kanak (TK) yang terjerat utang pinjaman online pada 24 perusahaan. Kasusnya viral lantaran ibu satu anak itu diteror penagih utang pinjol disertai intimidasi.

Baznas sendiri telah diminta Wali Kota Malang Sutiaji untuk meluansi utang pinjol tersebut. Total utang pokok dan bunga pinjaman diketahui sebesar Rp 39 juta, dari semula hanya meminjam Rp 2,5 juta. Tujuannya untuk membiaya pendidikan S1. Akibat teror tersebut, perempuan warga Sukun Kota Malang tersebut depresi hingga berencana bunuh diri.

“Setelah menghitung utang pokok dan bunga dari perusahaan pinjaman online. Sesuai data hasil verifikasi total Rp39 juta (utang dengan bunga) sekian, akhirnya terverifikasi ada Rp26 juta (utang pokok) tadi,” sambung Slamet.

Baca Juga:Kisah Guru Terjebak 24 Pinjol Demi Biayai Kuliah, Dikejar Debt Collector

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak