Penagih Pinjol Disertai Intimidasi Diadukan ke Polresta Malang

Kuasa hukum nasabah pinjol ilegal mengadu ke Polresta Malang Kota gegara penagih utang atau debt collector melakukan intimidasi dan teror berlebihan

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 20 Mei 2021 | 18:48 WIB
Penagih Pinjol Disertai Intimidasi Diadukan ke Polresta Malang
Ilustrasi kasus pinjaman online (pinjol) di Kota Malang. [pixabay]

SuaraMalang.id - Guru TK di Malang mengadukan penagih pinjaman online (pinjol) ilegal lantaran melakukan teror disertai intimidasi ke polisi. Didampingi kuasa hukum, korban pinjol warga Sukun Kota Malang itu melayangkan aduan resmi ke Polresta Malang Kota, Kamis (20/5/2021).

Kuasa Hukum korban pinjol, Slamet Yuono mengatakan, dari 24 perusahaan pinjol, lima diantaranya berstatus legal dan terdaftar anggota AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia). Lima pinjol tersebut tak memiliki masalah, lantaran telah berkoordinasi dengan OJK, AFPI dan Baznas untuk penuntasan tagihan. Sedangkan sisanya perusahaan pinjol iligal terpaksa diadukan ke polisi karena kasus teror yang diduga dilakukan penagih atau debt collector.

“Karena mereka (pinjol) yang legal semua anggota AFPI, sehingga lebih cepat penyelesaiannya dan titik pokoknya adalah penyelesaian pokoknya saja. Dan kami sudah mengadukan ini ke Polresta Malang Kota,” katanya dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Kamis.

Tim kuasa hukum, lanjut dia, telah memiliki data dan kontak telepon perusahaan pinjaman online yang berurusan dengan kliennya tersebut, baik perusahaan legal dan ilegal. Pihaknya bakal segera berkirim surat terkait keinginan membayar angsuran pokok.

Baca Juga:Sadis! Pinjol Ancam Sebar Foto Bugil Guru Perempuan jika Tak Bayar Pinjaman

“Kami ada data fintech lending yang ilegal beserta kontaknya. Dan ada alamatnya juga, kami akan berkirim surat tapi setelah dapat mandat nanti dari Baznas. Bisa saja dari kami yang menghubungi ke pihak pinjol ilegal dan legal ini. Tapi kami komunikasikan juga dengan OJK dan dengan AFPI,” sambungnya.

Sebelumnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang telah bertemu dengan mantan guru Taman Kanak-kanak (TK) yang terjerat utang pinjaman online pada 24 perusahaan. Kasusnya viral lantaran ibu satu anak itu diteror penagih utang pinjol disertai intimidasi.

Baznas sendiri telah diminta Wali Kota Malang Sutiaji untuk meluansi utang pinjol tersebut. Total utang pokok dan bunga pinjaman diketahui sebesar Rp 39 juta, dari semula hanya meminjam Rp 2,5 juta. Tujuannya untuk membiaya pendidikan S1. Akibat teror tersebut, perempuan warga Sukun Kota Malang tersebut depresi hingga berencana bunuh diri.

“Setelah menghitung utang pokok dan bunga dari perusahaan pinjaman online. Sesuai data hasil verifikasi total Rp39 juta (utang dengan bunga) sekian, akhirnya terverifikasi ada Rp26 juta (utang pokok) tadi,” sambung Slamet.

Baca Juga:Kisah Guru Terjebak 24 Pinjol Demi Biayai Kuliah, Dikejar Debt Collector

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini