Aturan Baru Mudik Lebaran, Ada Denda Sampai Rp 100 Juta Bagi Pelanggar

Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Muhammad Taufiq
Senin, 19 April 2021 | 16:14 WIB
Aturan Baru Mudik Lebaran, Ada Denda Sampai Rp 100 Juta Bagi Pelanggar
Ilustrasi mudik lebaran (Foto: Antara)

3. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut.

4. Kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas.

5. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah Perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan

6. Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah tidak mencukupi.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Malang Raya, 19 April 2021

Bagi mereka yang melanggar aturan, ada sanksi tegas untuk operator yang melanggar yakni: sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan dan pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan Angkutan Udara Larangan Mudik Lebaran 2021
Untuk Angkutan udara yang dilarang beroperasi selama masa larangan mudik 2021, yaitu:
a. Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga.

b. Badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Selain itu ada penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara:
1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.

2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Baca Juga:Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Kota Malang Dimulai Hari Ini

3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing.

4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

5. Penerbangan operasional angkutan kargo.

6. Penerbangan operasional angkutan udara perintis.

7. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara

Bagi angkutan udara yang melanggar mereka akan dikenakan sanksi kepada maskapainya dan juga sanksi bagi badan usaha angkutan udara yang tidak mengikuti kebijakan larangan mudik lebaran 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak