SuaraMalang.id - Polisi menjerat pelaku pembawa bahan peledak, berinisial MSR (50) warga Desa Tanggul, Kabupaten Jember Undang-undang Darurat (UU Darurat) Nomor 12 Tahun 1951.
Diberitakan, MSR diringkus polisi di kawasan jalan Dusun Besuki, Desa Sidomekar, Semboro, Jember, pada Senin (29/3/2021) lalu beserta barang bukti seberat 6 kilogram bahan peledak jenis mesiu.
Kapolsek Semboro AKP Facthur Rahman menjelaskan, selain bubuk mesiu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 21 lembar kertas berlapis mesiu untuk sumbu peledak, 70 sumbu siap pakai, 1 buah bak, uang tunai sebesar Rp 3.195.000 dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter dengan nomor polisi P 4935 GW.
"Nantinya ini tersangka akan dikenai dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951," katanya, dikutip dari Suaraindonesia.co.id jaringan Suara.com, Kamis (1/4/2021).
Baca Juga:Gempa Jember 4,8 SR, Terasa Sampai Kuta Bali
Ia menambahkan, polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan, terutama untuk membongkar jaringan jual beli bahan peledak.
"Kasus ini masih kami kembangkan ya, untuk para pemesannya juga," sambungnya.
Sementara itu, pelaku MSR mengaku hanya melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Jember dengan sistem online dan sambungan telepon.
"Masih di daerah Jember saja jualnya, tidak keluar Jember," ujarnya.
Baca Juga:Markas Polisi di Malang dan Jember Dijaga Aparat Bersenjata Laras Panjang