SuaraMalang.id - Tim pemulasaran jenazah Covid-19 BPBD Kabupaten Ponorogo serta relawan membongkar makam lantaran insiden jenazah tertukar, Rabu (24/3/2021).
Kasi Kedaruratan Bencana BPBD Ponorogo Arim Kamandaka mengatakan, pembongkaran makam dilakukan usai menerima kabar dari pihak rumah sakit yang menangani jenazah pasien konfirmasi positif Covid-19 tersebut.
Persisnya, jenazah yang dimakamkan di TPU Mbibis, Kelurahan Kepatihan, tertukar dengan jenazah yang seharusnya dimakamkan di Desa Kapuran, Kecamatan Badegan.
“Kedua jenazah ini pasien positif Covid-19 dari rumah sakit yang sama dan meninggal hari ini juga,” katanya, dikutip dari Jatimnet.com jaringan Suara.com, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga:Honor Belum Dibayar, Pengusung Jenazah Covid-19 Geruduk Rumah Wali Kota
Jenazah inisial AY (57), lanjut dia, seharusnya dimakamkan di TPU Mbibis, Kelurahan Kepatihan. Diduga petugas rumah sakit salah mendata jenazah, malah jenazah berinisial AS (37) yang dimakamkan. Padahal jenazah AS harusnya dimakamkan di Desa Kapuran, Badegan.
Jenazah AY masih berada di rumah sakit, sehingga petugas hanya membongkar makam AS.
“AS dimakamkan di sini (Mbibis) pukul 12.00, sedangkan AY masih belum dimakamkan,” sambungnya.
Meski terjadi insiden jenazah tertukar, rumah sakit tetap bertanggung jawab.
“Hal ini saya rasa manusiawi, karena ketika petugas yang merawat jenazah sampai dengan petugas yang membawa ke dalam ambulans berbeda, hingga terjadi kesalahan tersebut, bagusnya rumah sakit mau bertanggung jawab,” kata Arim
Baca Juga:Viral Lurah di Ponorogo Joget Bareng Tanpa Prokes Bikin Gaduh Warganet