SuaraMalang.id - Terduga pelaku penjarahan toko perhiasan emas seberat 3,7 kilogram atau senilai Rp 2 miliar di Kecamatan Gentang Banyuwangi ditangkap. Kekinian, sejumlah empat pelaku masih diperiksa oleh penyidik Polresta Banyuwangi.
"Masih kita periksa keempatnya di Mapolresta Banyuwangi," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Minggu (14/3/2021).
Ia melanjutkan, pihaknya menangani kasus ini cukup hati-hati. Sebab antara korban dan terduga pelaku konon memiliki kasus utang piutang. Sebelumnya diberitakan, aksi penjarahan Toko Mas Wangi milik Muhammad Hasan itu viral diduga perampokan, Jumat (12/3/2021) pekan lalu. Namun, belakangan terkuak, pelaku dan korban saling kenal, lantaran sebelumnya terlibat mediasi perkara utang piutang di Polsek Genteng.
"Pemeriksaan awal, kasus ini terjadi karena utang piutang. Bisa jadi bukan aksi perampokan. Tapi mungkin bisa saja terduga pelaku mengambil haknya berupa perhiasan emas karena pemilik tidak mau membayar uang perjanjian bisnis ini," katanya.
Baca Juga:Kantong Parkir untuk Antrean Truk di Pelabuhan ASDP Ketapang
Selain memeriksa empat terduga pelaku, penyidik juga meminta keterangan pemilik toko dan sejumlah karyawan di TKP.
"Ini supaya jelas dan meluruskan isu yang ada. Apakah perampokan, apakah perampasan atau mungkin yang lain nanti usai pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik," sambung dia.
Ia membenarkan jika sebelum terjadi aksi penjarahan itu, Polsek Genteng melakukan mediasi perkara utang piutang. Namun mediasi tersebut tak menemukan jalan keluar.
"Sudah dilakukan mediasi. Tapi deadlock. Hingga akhirnya terduga pelaku melakukan aksi pengambilan emas di toko. Makanya kita juga akan teliti emas yang diambil. Apakah itu emas milik distributor atau emas pemilik toko," katanya.
Baca Juga:Penjarahan 3,7 Kg Emas Toko Perhiasan Banyuwangi, Pemilik Toko Kenal Pelaku