Pecopotan Pejabat oleh Bupati Jember Faida Dikirim Lewat Kurir dan Dilempar

Pencopotan oleh Bupati Faida kepada enam pejabat juga dianggap tak sesuai prosedur.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 25 Januari 2021 | 18:44 WIB
Pecopotan Pejabat oleh Bupati Jember Faida Dikirim Lewat Kurir dan Dilempar
Bupati Jember Faida (Suara.com/Ali)

SuaraMalang.id - Pencopotan sejumlah pejabat Pemkab Jember oleh Bupati Jember Faida disorot lantaran dianggap tak etis. Sebab, surat pencopotan dikirim lewat kurir, bahkan dilempar ke depan pintu rumah bersangkutan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Faida memberi sanksi enam pejabat lantaran dianggap melawan kebijakannya.

Enam pejabat tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano, Eko Heru Sunarso Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ratno Cahyadi Sembodo Kabag Hukum, Ruslan Abdulgani Kabag Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Arismaya Parahita Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Indah Dwi Plt Kabag Organisasi.

Khusus untuk Mirfano dan Indah Dwi, sanksi bahkan sampai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

Baca Juga:Hendy Siswanto Jadi Bupati Jember, PR Beratnya Urai Keruwetan Birokrasi

Sekda Mirfano menyatakan, pihaknya tak mempermasalah langkah penjatuhan sanksi yang ditempuh Bupati Faida jika hal itu sesuai mekanisme. Tepatnya Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010, yakni sanksi harus diberikan secara langsung, rahasia dan tertutup kepada ASN yang bersangkutan. Bukan sebaliknya, seperti yang dialaminya dan lima pejabat bersangkutan.

“Ya soal sanksi, tidak apa-apa. Yang penting (mekanisme penjatuhan sanksi) itu sudah dilakukan sesuai aturan. Saya akan tunduk dan patuh pada atasan,” ujar Mirfano saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (25/01/2021).

“Jadi surat penjatuhan sanksi itu bukan dikirim oleh kurir lalu dilempar ke pintu rumah pejabat yang diberi sanksi tersebut,” imbuhnya.

Menurut Mirfano, enam pejabat yang kemarin diberi sanksi pencopotan dari jabatan oleh bupati Faida, surat pencopotannya dikirim secara tidak prosedural.

“Ini dilempar ke depan pintu rumah pejabatnya. Karena kebetulan pintu rumah pejabat tersebut lagi tutup. Lah, ini kan nasib orang, kok seperti itu,” papar pria berkacamata ini.

Baca Juga:Kemendagri Rampung Bahas Usulan Pemecatan Bupati Jember Faida

Ia menambahkan, bahwa patut diduga Bupati Faida memberikan sanksi tanpa melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. Setiap ASN yang akan mendapat sanksi, menurut Mirfano pasti akan ada registernya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Seharusnya, SK pencopotan itu harus lewat proses terlebih dulu. Diantaranya melalui rekomendasi Inspektorat kepada BKD. Saya sudah cek ke BKD Jember, tidak pernah ada proses tersebut,” ujarnya.

Kontributor : Adi Permana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak