Kemendagri Rampung Bahas Usulan Pemecatan Bupati Jember Faida

Rekomendasi telah dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk jadi bahan pertimbangan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 21 Januari 2021 | 21:17 WIB
Kemendagri Rampung Bahas Usulan Pemecatan Bupati Jember Faida
Bupati Jember Faida. [Dok.TIMES Indonesia]

SuaraMalang.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyelesaikan proses rekomendasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Konon rekomendasi yang dimaksud adalah pemberhentian atau pemecatan Bupati Faida.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, bahwa tim Kemendagri telah merampungkan proses terkait rekomendasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tersebut.
 
"Tim sudah selesai membahas, hasil rekomendasi yang dikeluarkan tim itu yang akan dilaporkan ke Pak Mendagri," katanya, dikutip dari ANTARA, Kamis (21/1/2021).
 
Namun, lanjut dia, pihaknya tidak bisa menjelaskan rinci, apa saja poin-poin rekomendasi yang dilaporkan tim Kemendagri ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
 
"Itu yang akan dilaporkan ke Pak menteri sebelum Pak menteri memutuskan akan ditindaklanjuti rekomendasi itu atau ada pertimbangan lain," ujarnya.

Sebelumnya pada 2020 Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengirimkan surat usulan pemberhentian Bupati Jember Faida ke Menteri Dalam Negeri.

Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur Helmy Perdana Putera ketika itu mengatakan bahwa surat usulan pemberian sanksi berupa pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember adalah benar surat Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang ditujukan kepada Mendagri.
 
"Surat Gubernur Jatim itu perihal hasil evaluasi tindak lanjut surat Mendagri Nomor 700/12429/SJ dan Permasalahan Penyusunan APBD tahun 2020 Jember tertanggal 7 Juli 2020 berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jatim," katanya.
 
Di akhir surat tersebut, saran Gubernur Jatim tertulis "Sehubungan dengan hal tersebut layak kepada Bupati Jember (Sdr. dr. Faida, MMR) untuk dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai Bupati Jember sesuai pasal 78 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah".

Baca Juga:7 Butir Mosi Tidak Percaya ASN Jember, Beberkan Kesewenangan Bupati Faida

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak