SuaraMalang.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyelesaikan proses rekomendasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Konon rekomendasi yang dimaksud adalah pemberhentian atau pemecatan Bupati Faida.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, bahwa tim Kemendagri telah merampungkan proses terkait rekomendasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tersebut.
"Tim sudah selesai membahas, hasil rekomendasi yang dikeluarkan tim itu yang akan dilaporkan ke Pak Mendagri," katanya, dikutip dari ANTARA, Kamis (21/1/2021).
Namun, lanjut dia, pihaknya tidak bisa menjelaskan rinci, apa saja poin-poin rekomendasi yang dilaporkan tim Kemendagri ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Itu yang akan dilaporkan ke Pak menteri sebelum Pak menteri memutuskan akan ditindaklanjuti rekomendasi itu atau ada pertimbangan lain," ujarnya.
Sebelumnya pada 2020 Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengirimkan surat usulan pemberhentian Bupati Jember Faida ke Menteri Dalam Negeri.
Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur Helmy Perdana Putera ketika itu mengatakan bahwa surat usulan pemberian sanksi berupa pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember adalah benar surat Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang ditujukan kepada Mendagri.
"Surat Gubernur Jatim itu perihal hasil evaluasi tindak lanjut surat Mendagri Nomor 700/12429/SJ dan Permasalahan Penyusunan APBD tahun 2020 Jember tertanggal 7 Juli 2020 berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jatim," katanya.
Di akhir surat tersebut, saran Gubernur Jatim tertulis "Sehubungan dengan hal tersebut layak kepada Bupati Jember (Sdr. dr. Faida, MMR) untuk dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai Bupati Jember sesuai pasal 78 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah".
Baca Juga:7 Butir Mosi Tidak Percaya ASN Jember, Beberkan Kesewenangan Bupati Faida