Masih Melanggar Hari Pertama PPKM, Warga Beralasan Tak Pegang Surat Edaran

Operasi yustisi ini digelar Polres Malang dalam rangka membantu tugas penegakan Perda dari Satpol PP Kabupaten Malang

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 12 Januari 2021 | 09:19 WIB
Masih Melanggar Hari Pertama PPKM, Warga Beralasan Tak Pegang Surat Edaran
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar ketika melakukan operasi Yustisi PPKM. [foto: Binar Gumilang/TIMES Indonesia]

SuaraMalang.id - Hari pertama PPKM di Kabupaten Malang masih ditemui warga pelanggar, terutama tentang batas beraktivitas (jam malam). Beberapa beralasan tak memegang surat edaran resmi.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, saat menggelar operasi yustisi, didapati beberapa toko atau kafe yang buka melebihi batas waktu yang sudah ditentukan yaitu pukul 19.00 WIB. Alasannya, mereka belum memegang surat edaran dari pemerintah.

"Alasannya mereka belum pegang surat edaran. Tapi tadi kita sudah share semua kepada seluruh pemilik toko tersebut, surat edaran baik dari Bupati, ataupun SK dari Gubernur. Disana sudah disampaikan secara jelas bahwa ketetapannya jam 19.00, tutup. Selama pelaksanaan PPKM dua minggu ke depan," katanya, seperti dikutip dari TimesIndonesia.co.id --media jejaring Suara.com, Senin malam (11/1/2021).

Ia juga mewanti-wanti, bagi pemilik usaha yang masih bandel pada PPKM ini, akan dikenakan sanksi sesuai sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:Ratusan Remaja Kocar-Kacir Dalam Sidak Malam Pertama PPKM di Gresik

"Kita mengacu pada Perbup Nomor 2 Tahun 2020. Nanti kami laksanakan penindakan, misal kepada tempat-tempat berkali-kali mendapat peringatan tapi tetap membandel nanti akan kita sampaikan rekomendasi untuk pencabutan izin usahanya," urainya.

Operasi yustisi ini digelar Polres Malang dalam rangka membantu tugas penegakan Perda dari Satpol PP Kabupaten Malang. Dalam operasi tersebut juga dilibatkan TNI.

Selain itu, petugas Dishub Kabupaten Malang juga terlibat dalam operasi yustisi. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar memimpin langsung operasi yustisi tersebut.

"Kami cek beberapa kafe, beberapa warung kopi di daerah Kepanjen, ada yang masih mencoba menutup-nutupi. Lampunya dimatikan tapi ternyata di dalam masih ada kegiatan," ujarnya.

Ia kembali mengimbau agar masyarakat menaati aturan PPKM yang berlangsung hingga 25 Januari 2021 mendatang. Sebab, pihaknya tak segan memberikan sanksi jika kedapatan tetap melanggar.

Baca Juga:PPKM Kota Batu, Operasi Gabungan Digelar Dua Kali Sehari

"Ataupun pemilik kita bawa ke kantor, kita laksanakan pembinaan di kantor, ataupun sanksi-sanksi yang bisa dikenakan lainnya," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak