SuaraMalang.id - Pemkot Batu menyeriusi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Salah satunya dengan menggelar patroli berskala besar atau operasi gabungan, dua kali sehari.
Kepala Satpol PP Kota Batu, M Nur Adhim menjelaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu tentang PPKM, petugas akan melaksanakan berbagai kegiatan sama seperti pelaksanaan PSBB beberapa bulan lalu. Termasuk patroli berskala besar
Petugas gabungan bakal berkeliling hingga ke kampung- kampung untuk memantau apakah sudah sesuai dengan ketentuan dalam PPKM atau tidak.
Baca Juga:Lanjutkan Penggeledahan, KPK Sasar Dua Kantor OPD Pemkot Batu
"Sehari kita akan laksanakan dua kali, mulai pagi jam 09.00 WIB hingga jam 23.00 WIB, kita bagi dalam dua shift," ujar Adhim, seperti dikutip dari TimesIndonesia.co.id --media jejaring Suara.com, Senin (11/1/2021).
Personel yang terlibat, lanjut dia, mulai TNI, Polri dan Satgas Covid-19 (terdiri dari Satpol PP, Dinkes, BPBD, Dinas Perhubungan dan Dinas Pengampu).
Jika terjadi pelanggaran, petugas akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Perwali Nomor 78 tahun 2020, di mana tindakan akan diberikan dalam dua kategori. Kategori pertama orang perorangan dan kategori kedua pelaku usaha.
"Sanksi orang perorang akan diterapkan teguran tertulis atau diberlakukan denda, untuk sanksi pelaku usaha akan dilakukan teguran tertulis dan teguran kedua langsung tutup tujuh hari," kata Adhim.
Tidak hanya pelanggaran menggunakan masker atau penerapan protokol kesehatan, pelanggaran jam malam juga akan diberikan sanksi. Ia menegaskan bahwa warung sejenis rumah makan, mal, fasum lainnya di Kota Batu jam operasional dibatasi sampai pukul 19.00 WIB selama PPKM berlangsung.
Baca Juga:Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Melarang Warga Berwisata