KPK Memeriksa Dokumen Hasil Penggeledahan di Tiga Dinas Pemkot Batu

Komisi Antirasuah itu menyelisik dokumen proyek pengerjaan hingga perizinan tempat wisata.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 07 Januari 2021 | 12:52 WIB
KPK Memeriksa Dokumen Hasil Penggeledahan di Tiga Dinas Pemkot Batu
Penampakan kompleks perkantoran terpadu Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (15/8/2020). [Suara.com/Aziz Ramadani]

SuaraMalang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mulai memeriksa dokumen-dokumen proyek di Pemkot Batu. Dokumen itu merupakan hasil penggeledahan di tiga kantor dinas, Rabu lalu (6/1/2021).

Seperti diberitakan, KPK menggeledah sejumlah tiga kantor dinas di kompleks perkantoran terpadu, Balai Kota Among Tani Kota Batu, kemarin. Tiga dinas itu diantaranya, Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu.

KPK menyatakan, kegiatan tersebut dalam rangka penyidikan dugaan korupsi perkara gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017. Periode itu semasa Eddy Rumpoko menjabat Wali Kota Batu.

Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa penyidik telah menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perijinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata Kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017.

Baca Juga:KPK Sita Dokumen Terkait Gratifikasi Eddy Rumpoko di 3 Dinas Pemkot Batu

"Berikutnya tim akan menganalisa dan segera melakukn penyitaan terhadap dokumen dimaksud sebagai barang bukti dalam perkara ini," katanya melalui keterangan tertulis diterima suaramalang.id, Kamis (7/1/2021).

Sebelumnya, KPK menyatakan telah memeriksa sejumlah dua saksi di Mapolres Batu. Saksi tersebut atas nama Moh. Zaini (swasta/ pemilik PT Gunadharma Anugerah) dan Kristiawan (mantan pengurus rumah tangga Wali Kota Batu Eddy Rumpoko).

Disinggung apakah proses penyidikan ini berkaitan pengembangan OTT mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, 2017 silam, KPK belum buka suara. Pun demikian saat ditanya tentang adakah nama baru yang bakal dijadikan tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini