- Polres Malang menetapkan pengasuh pondok pesantren berinisial MR sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di Bululawang.
- Tersangka datang secara kooperatif ke Mapolres Malang pada Senin (15/6/2026) setelah mendapat desakan dari massa dan organisasi pengawal korban.
- Polisi melakukan penahanan terhadap tersangka untuk mempermudah proses penyidikan serta menjaga privasi korban akibat sensitivitas kasus kesusilaan tersebut.
SuaraMalang.id - MR, pengasuh sebuah pondok pesantren di Desa Lumbangsari, Bululawang, Malang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.
Langkah hukum ini diambil setelah Satreskrim Polres Malang menemukan alat bukti yang cukup kuat untuk menyeret sang pengasuh ke balik jeruji besi.
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi, meluruskan kabar miring yang sempat simpang siur mengenai penangkapan tersangka.
Menurutnya, MR datang ke Mapolres Malang secara kooperatif, meski hal itu terjadi tepat setelah gelombang protes massa pecah.
"Tersangka datang sendiri ke Polres Malang dan menyampaikan kronologi permasalahannya. Jadi, bukan dijemput atau dikejar, melainkan hadir secara kooperatif," ungkap AKBP Taat, Senin (15/6/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Meski datang sendiri, kehadiran MR di kantor polisi sebenarnya tak lepas dari pengawalan ketat moral masyarakat. Sebelumnya, organisasi Yakuza Maneges yang dipimpin oleh tokoh muda Gus Thuba Topo Broto, secara tegas mengawal para korban untuk melapor.
Mengingat sensitivitas kasus yang menyangkut asusila, pihak kepolisian memilih untuk menutup rapat detail kronologi pelecehan tersebut. Satuan Reserse PPA dan PPO kini tengah bekerja intensif untuk mendalami setiap laporan yang masuk.
"Ini kasus yang berkaitan dengan kesusilaan, jadi kami mohon maaf tidak bisa memberikan informasi detail demi menjaga privasi dan psikologis para korban," tambah Kapolres.
Status perkara yang telah naik ke tahap penyidikan menjadi sinyal bahwa posisi MR sudah sangat terpojok oleh alat bukti yang dikantongi penyidik. Penahanan pun dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti lebih lanjut.
Baca Juga: Gus Thuba Pimpin Penyegelan 3 Ponpes di Malang Usai Skandal 20 Tahun Terkuak
Kini, MR yang saat datang ke Mapolres masih mengenakan baju koko putih dan sarung harus menghadapi proses hukum yang panjang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus