Wakos Reza Gautama
Senin, 15 Juni 2026 | 17:09 WIB
Ilustrasi pelecehan santriwati. Polres Malang menetapkan pengasuh pondok pesantren berinisial MR sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di Bululawang. [Ist]
Baca 10 detik
  • Polres Malang menetapkan pengasuh pondok pesantren berinisial MR sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di Bululawang.
  • Tersangka datang secara kooperatif ke Mapolres Malang pada Senin (15/6/2026) setelah mendapat desakan dari massa dan organisasi pengawal korban.
  • Polisi melakukan penahanan terhadap tersangka untuk mempermudah proses penyidikan serta menjaga privasi korban akibat sensitivitas kasus kesusilaan tersebut.

SuaraMalang.id - MR, pengasuh sebuah pondok pesantren di Desa Lumbangsari, Bululawang, Malang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.

Langkah hukum ini diambil setelah Satreskrim Polres Malang menemukan alat bukti yang cukup kuat untuk menyeret sang pengasuh ke balik jeruji besi.

Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi, meluruskan kabar miring yang sempat simpang siur mengenai penangkapan tersangka.

Menurutnya, MR datang ke Mapolres Malang secara kooperatif, meski hal itu terjadi tepat setelah gelombang protes massa pecah.

"Tersangka datang sendiri ke Polres Malang dan menyampaikan kronologi permasalahannya. Jadi, bukan dijemput atau dikejar, melainkan hadir secara kooperatif," ungkap AKBP Taat, Senin (15/6/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Meski datang sendiri, kehadiran MR di kantor polisi sebenarnya tak lepas dari pengawalan ketat moral masyarakat. Sebelumnya, organisasi Yakuza Maneges yang dipimpin oleh tokoh muda Gus Thuba Topo Broto, secara tegas mengawal para korban untuk melapor.

Mengingat sensitivitas kasus yang menyangkut asusila, pihak kepolisian memilih untuk menutup rapat detail kronologi pelecehan tersebut. Satuan Reserse PPA dan PPO kini tengah bekerja intensif untuk mendalami setiap laporan yang masuk.

"Ini kasus yang berkaitan dengan kesusilaan, jadi kami mohon maaf tidak bisa memberikan informasi detail demi menjaga privasi dan psikologis para korban," tambah Kapolres.

Status perkara yang telah naik ke tahap penyidikan menjadi sinyal bahwa posisi MR sudah sangat terpojok oleh alat bukti yang dikantongi penyidik. Penahanan pun dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti lebih lanjut.

Baca Juga: Gus Thuba Pimpin Penyegelan 3 Ponpes di Malang Usai Skandal 20 Tahun Terkuak

Kini, MR yang saat datang ke Mapolres masih mengenakan baju koko putih dan sarung harus menghadapi proses hukum yang panjang.

Load More