Wakos Reza Gautama
Selasa, 21 April 2026 | 08:24 WIB
Ilustrasi Pemerintah Kota Malang membuka opsi tak melakukan perekrutan aparatur sipil negara (ASN) baru untuk memenuhi batas maksimal belanja pegawai 30 persen, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). [ist]
Baca 10 detik
  • Pemkot Malang berencana menerapkan kebijakan nol rekrutmen ASN demi memenuhi mandat UU HKPD tentang pembatasan belanja pegawai daerah.
  • Belanja pegawai saat ini mencapai 43,55 persen dari APBD, sehingga harus ditekan hingga maksimal 30 persen pada 2027.
  • Pemkot Malang mengandalkan proses pensiun alami setiap tahun untuk mengurangi jumlah pegawai tanpa melakukan pemberhentian secara sepihak.

SuaraMalang.id - Impian ribuan masyarakat untuk mengenakan seragam cokelat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang nampaknya harus tertunda. Sebuah kebijakan pahit namun tak terelakkan tengah digodok yakni opsi nol rekrutmen.

Langkah ekstrem ini menjadi strategi "ikat pinggang" Pemkot Malang demi memenuhi mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Aturan tersebut mewajibkan setiap daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD pada tahun 2027 mendatang.

Kondisi keuangan Kota Malang saat ini memang sedang berada dalam posisi dilematis. Berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), belanja pegawai per tahun 2026 telah menembus angka Rp1,08 triliun. Angka ini setara dengan 43,55 persen dari total APBD yang mencapai Rp2,48 triliun.

Artinya, hampir separuh uang rakyat di Malang habis hanya untuk menggaji 9.856 pegawai (termasuk 3.000 PPPK yang baru diangkat pada 2025).

Untuk memangkas kelebihan 13 persen tersebut menuju angka ideal 30 persen, Pemkot Malang harus melakukan langkah drastis.

"Strategi Kota Malang untuk mencapai mandatori 30 persen, tahun ini kemungkinan tidak ada pengadaan ASN dari umum, baik itu CPNS maupun PPPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono, Senin (20/4/2026).

Tak hanya menutup pintu bagi pelamar umum, Pemkot Malang juga memasang pagar tinggi bagi ASN dari daerah lain yang ingin pindah atau mutasi ke Kota Malang.

Strategi ini diambil agar jumlah "mulut yang harus diberi makan" oleh APBD tidak terus bertambah di tengah upaya perampingan.

Baca Juga: Mimpi Kerja di Luar Negeri Berujung Neraka: PMI Malang Berhasil Pulang ke Tanah Air dari Arab Saudi

Lantas, bagaimana cara Pemkot Malang mengurangi jumlah pegawainya? Hendru menjelaskan bahwa pihaknya memilih "jalan sunyi" melalui proses alami, yakni menunggu masa pensiun.

Setiap tahunnya, terdapat sekitar 300 hingga 400 ASN yang memasuki masa purna tugas. Dengan tidak menambah pegawai baru sementara ratusan lainnya pensiun, diharapkan beban belanja pegawai akan menurun secara bertahap hingga tahun 2027.

Kebijakan ini diakui Hendru sebagai pilihan tersulit. Pemerintah tidak bisa serta-merta memutus kontrak atau memberhentikan ASN yang masih aktif tanpa dasar pelanggaran yang kuat.

"Karena strateginya harus bagaimana lagi? Kalau memang mereka tidak melakukan pelanggaran tetapi terus diganti (diberhentikan), kan tidak bisa seperti itu," keluhnya. (ANTARA)

Load More