- Tersangka kasus asusila, Imam Muslimin, meninggal dunia saat hendak memberikan keterangan sebagai saksi di Polresta Malang Kota.
- Kejadian berlangsung pada Selasa, 14 April 2026, setelah kondisi fisik mendiang tiba-tiba menurun saat menuju ruang pemeriksaan.
- Polresta Malang Kota resmi menerbitkan SP3 karena hak menuntut pidana gugur setelah tersangka meninggal dunia sesuai hukum.
SuaraMalang.id - Lorong menuju ruang pemeriksaan Satreskrim Polresta Malang Kota yang biasanya riuh oleh langkah kaki petugas, mendadak senyap pada Selasa (14/4/2026).
Di sana, sebuah perjalanan hukum yang penuh kontroversi menemui titik akhirnya, bukan di meja hijau pengadilan, melainkan di dalam keheningan maut.
Imam Muslimin, sosok yang lebih dikenal dengan sapaan Yai Mim, dinyatakan meninggal dunia saat hendak menjalani pemeriksaan.
Kepergiannya yang mendadak ini secara otomatis menutup rapat lembaran kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi yang selama ini melilitnya.
Ironi mewarnai momen-momen terakhir Yai Mim. Siang itu, ia sedianya bukan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan kasus asusila yang dilaporkan oleh Nurul Sahara.
Sebaliknya, ia melangkah keluar dari sel tahanan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor atas dugaan penganiayaan yang dialaminya dari seorang tetangga berinisial F.
Namun, takdir menuliskan naskah yang berbeda. Saat kaki melangkah menuju ruang penyidik, tubuh pria yang ditahan sejak Januari 2026 itu tiba-tiba lunglai.
"Beliau tiba-tiba lemas dan terjatuh dalam posisi duduk saat dalam perjalanan menuju ruang pemeriksaan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Melihat kondisi darurat tersebut, petugas bergerak cepat memboyongnya ke RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang. Namun, maut lebih dulu menjemput. Tim medis menyatakan Yai Mim telah tiada sebelum sempat memberikan keterangan terakhirnya.
Baca Juga: Wasiat Terakhir Yai Mim: Kepulangan Sunyi ke Pelukan Tanah Kelahiran
Meninggalnya Yai Mim membawa konsekuensi hukum yang mutlak. Polresta Malang Kota secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas seluruh kasus yang menjeratnya.
Langkah ini diambil merujuk pada Pasal 24 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang secara tegas menyatakan bahwa hak menuntut pidana gugur apabila tersangka meninggal dunia.
"Dengan meninggalnya tersangka, maka tidak ada lagi subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Secara sah, proses hukum tidak dapat dilanjutkan," tegas AKP Aji.
Kepergian Yai Mim menyisakan ruang hampa bagi para pencari keadilan. Nurul Sahara, sang pelapor kasus asusila, kini harus menelan kenyataan bahwa perkara yang ia perjuangkan berakhir tanpa vonis hakim. Di sisi lain, dugaan penganiayaan yang dilaporkan Yai Mim pun kini kehilangan tokoh utamanya.
Pihak Kedokteran Kepolisian (Dokkes) Polresta Malang Kota memastikan bahwa pihaknya telah melakukan upaya maksimal saat Yai Mim jatuh pingsan.
"Petugas melakukan respons cepat, namun nyawanya tidak tertolong saat pemeriksaan medis di rumah sakit," ujar dr. Wiwin Indriani, Kasie Dokkes.
Berita Terkait
-
Wasiat Terakhir Yai Mim: Kepulangan Sunyi ke Pelukan Tanah Kelahiran
-
Teka-teki Napas Terakhir Yai Mim: Sehat Walafiat Sebelum Maut Menjemput di Polresta Malang
-
Skandal Nikah Siri Sesama Jenis di Malang: Versi Berbeda Intan dan Rey Soal 'Suami'
-
Warga Malang Geger Hujan Es Sebesar Kerikil, Jangan Panik! Kenali Tanda-Tandanya
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Warga Malang Hadapi Harga BBM Baru: Pertalite Jadi Primadona, Antrean Mengular hingga Stok Ludes
-
BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun, Pertumbuhan Bisnis dan Fundamental Makin Solid
-
Gunung Semeru Membara: Nasib 170 Pendaki di Ranu Kumbolo Akhirnya Terjawab
-
Koperasi Awards 2026: BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Dukung Ekonomi Kerakyatan
-
Semeru Membara: Jalur Pendakian Ditutup Total, Pendaki Dievakuasi!