- Tersangka kasus asusila, Imam Muslimin, meninggal dunia saat hendak memberikan keterangan sebagai saksi di Polresta Malang Kota.
- Kejadian berlangsung pada Selasa, 14 April 2026, setelah kondisi fisik mendiang tiba-tiba menurun saat menuju ruang pemeriksaan.
- Polresta Malang Kota resmi menerbitkan SP3 karena hak menuntut pidana gugur setelah tersangka meninggal dunia sesuai hukum.
SuaraMalang.id - Lorong menuju ruang pemeriksaan Satreskrim Polresta Malang Kota yang biasanya riuh oleh langkah kaki petugas, mendadak senyap pada Selasa (14/4/2026).
Di sana, sebuah perjalanan hukum yang penuh kontroversi menemui titik akhirnya, bukan di meja hijau pengadilan, melainkan di dalam keheningan maut.
Imam Muslimin, sosok yang lebih dikenal dengan sapaan Yai Mim, dinyatakan meninggal dunia saat hendak menjalani pemeriksaan.
Kepergiannya yang mendadak ini secara otomatis menutup rapat lembaran kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi yang selama ini melilitnya.
Ironi mewarnai momen-momen terakhir Yai Mim. Siang itu, ia sedianya bukan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan kasus asusila yang dilaporkan oleh Nurul Sahara.
Sebaliknya, ia melangkah keluar dari sel tahanan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor atas dugaan penganiayaan yang dialaminya dari seorang tetangga berinisial F.
Namun, takdir menuliskan naskah yang berbeda. Saat kaki melangkah menuju ruang penyidik, tubuh pria yang ditahan sejak Januari 2026 itu tiba-tiba lunglai.
"Beliau tiba-tiba lemas dan terjatuh dalam posisi duduk saat dalam perjalanan menuju ruang pemeriksaan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Melihat kondisi darurat tersebut, petugas bergerak cepat memboyongnya ke RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang. Namun, maut lebih dulu menjemput. Tim medis menyatakan Yai Mim telah tiada sebelum sempat memberikan keterangan terakhirnya.
Baca Juga: Wasiat Terakhir Yai Mim: Kepulangan Sunyi ke Pelukan Tanah Kelahiran
Meninggalnya Yai Mim membawa konsekuensi hukum yang mutlak. Polresta Malang Kota secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas seluruh kasus yang menjeratnya.
Langkah ini diambil merujuk pada Pasal 24 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang secara tegas menyatakan bahwa hak menuntut pidana gugur apabila tersangka meninggal dunia.
"Dengan meninggalnya tersangka, maka tidak ada lagi subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Secara sah, proses hukum tidak dapat dilanjutkan," tegas AKP Aji.
Kepergian Yai Mim menyisakan ruang hampa bagi para pencari keadilan. Nurul Sahara, sang pelapor kasus asusila, kini harus menelan kenyataan bahwa perkara yang ia perjuangkan berakhir tanpa vonis hakim. Di sisi lain, dugaan penganiayaan yang dilaporkan Yai Mim pun kini kehilangan tokoh utamanya.
Pihak Kedokteran Kepolisian (Dokkes) Polresta Malang Kota memastikan bahwa pihaknya telah melakukan upaya maksimal saat Yai Mim jatuh pingsan.
"Petugas melakukan respons cepat, namun nyawanya tidak tertolong saat pemeriksaan medis di rumah sakit," ujar dr. Wiwin Indriani, Kasie Dokkes.
Berita Terkait
-
Wasiat Terakhir Yai Mim: Kepulangan Sunyi ke Pelukan Tanah Kelahiran
-
Teka-teki Napas Terakhir Yai Mim: Sehat Walafiat Sebelum Maut Menjemput di Polresta Malang
-
Skandal Nikah Siri Sesama Jenis di Malang: Versi Berbeda Intan dan Rey Soal 'Suami'
-
Warga Malang Geger Hujan Es Sebesar Kerikil, Jangan Panik! Kenali Tanda-Tandanya
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
109 PPPK Paruh Waktu di Pemkot Malang Diupayakan Naik Kelas Jadi Penuh Waktu
-
Disebut di Pinggir Sungai, Kades Sidodadi Bongkar Fakta Kopdes Merah Putih yang Viral
-
Lirik Vulgar Berujung Polisi: Yakuza Maneges Pastikan Icha Chellow & Mala Agatha Tak Ada Kata Damai
-
Pasar Turen Mencekam: Saat Gunungan Sampah Berubah Jadi Petaka Membara
-
BRI Dorong UMKM Kuliner "It's Me Time" Asal Jawa Timur Raih Kesuksesan di Pasar Ekspor