Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Minggu, 16 Februari 2025 | 21:30 WIB
Ilustrasi parkiran.

SuaraMalang.id - Pemkab Malang terus meningkatkan target pendapatan sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa parkir.

Setelah mencatatkan realisasi pajak parkir yang melampaui target pada 2024, tahun ini targetnya kembali dinaikkan menjadi Rp 1,58 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara, mengatakan bahwa kenaikan target ini didasarkan pada capaian realisasi pajak parkir tahun lalu, yang berhasil mencapai Rp 1,49 miliar atau 116,87 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2024.

"Target tahun ini meningkat sekitar Rp 300 juta dibanding tahun sebelumnya," ujar Made, Minggu (16/2/2025).

Baca Juga: PKL Stadion Kanjuruhan Dipindah, Sisi Timur Stadion Jadi Pusat Kuliner Baru

Perubahan Target Pajak Parkir dalam Tiga Tahun Terakhir:

  • APBD 2024 (Awal): Rp 681,69 juta
  • PAK APBD 2024 (Revisi): Rp 1,28 miliar
  • Realisasi 2024: Rp 1,49 miliar
  • Target 2025: Rp 1,58 miliar

Sebelumnya, target awal pajak parkir pada 2024 sempat mengalami penurunan drastis dari Rp 6,21 miliar menjadi Rp 681,69 juta.

Hal ini disebabkan oleh penyesuaian tarif pajak parkir dari 30 persen menjadi 10 persen, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang PDRD, yang mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Sumber Pendapatan Pajak Parkir Kabupaten Malang

Pajak parkir yang dipungut Pemkab Malang berasal dari lahan parkir yang dikelola oleh swasta, termasuk parkir di minimarket, tempat wisata, dan pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Sekolah Sepi Peminat di Malang Bakal Dimerger, Bangunan Rusak Tak Diperbaiki

Perbedaannya dengan retribusi parkir, yakni:

Load More