SuaraMalang.id - Pemkab Malang terus meningkatkan target pendapatan sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa parkir.
Setelah mencatatkan realisasi pajak parkir yang melampaui target pada 2024, tahun ini targetnya kembali dinaikkan menjadi Rp 1,58 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara, mengatakan bahwa kenaikan target ini didasarkan pada capaian realisasi pajak parkir tahun lalu, yang berhasil mencapai Rp 1,49 miliar atau 116,87 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2024.
"Target tahun ini meningkat sekitar Rp 300 juta dibanding tahun sebelumnya," ujar Made, Minggu (16/2/2025).
Perubahan Target Pajak Parkir dalam Tiga Tahun Terakhir:
- APBD 2024 (Awal): Rp 681,69 juta
- PAK APBD 2024 (Revisi): Rp 1,28 miliar
- Realisasi 2024: Rp 1,49 miliar
- Target 2025: Rp 1,58 miliar
Sebelumnya, target awal pajak parkir pada 2024 sempat mengalami penurunan drastis dari Rp 6,21 miliar menjadi Rp 681,69 juta.
Hal ini disebabkan oleh penyesuaian tarif pajak parkir dari 30 persen menjadi 10 persen, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang PDRD, yang mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Sumber Pendapatan Pajak Parkir Kabupaten Malang
Pajak parkir yang dipungut Pemkab Malang berasal dari lahan parkir yang dikelola oleh swasta, termasuk parkir di minimarket, tempat wisata, dan pusat perbelanjaan.
Baca Juga: PKL Stadion Kanjuruhan Dipindah, Sisi Timur Stadion Jadi Pusat Kuliner Baru
Perbedaannya dengan retribusi parkir, yakni:
- Retribusi parkir: Dikenakan pada lahan parkir di fasilitas pemerintah.
- Pajak parkir: Dikenakan pada lahan parkir yang dikelola swasta, termasuk parkir gratis.
Namun, berbeda dengan Kota Malang, Kabupaten Malang masih belum memiliki pusat perbelanjaan besar yang bisa menjadi penyumbang pajak parkir signifikan.
"Di Kabupaten Malang belum ada pusat perbelanjaan besar seperti di kota, sehingga pajak parkir hanya mengandalkan parkir di minimarket dan tempat wisata," kata Made.
Strategi Peningkatan Pajak Parkir
Untuk memaksimalkan pendapatan pajak parkir, Pemkab Malang berencana meningkatkan kunjungan wisatawan ke daerah ini.
Upaya ini akan melibatkan sinergi antar perangkat daerah (PD), termasuk Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), guna meningkatkan jumlah wisatawan dan aktivitas ekonomi yang berkontribusi terhadap pajak parkir.
Berita Terkait
-
PKL Stadion Kanjuruhan Dipindah, Sisi Timur Stadion Jadi Pusat Kuliner Baru
-
Sekolah Sepi Peminat di Malang Bakal Dimerger, Bangunan Rusak Tak Diperbaiki
-
Proyek Makam Mewah Baqi Memorial Park Malang Ilegal, Pemkab: Belum Ada Izin
-
Opsen PKB Raup Rp 1,9 Miliar untuk Kabupaten Malang
-
Hotel Songgoriti Mangkrak, PAD Rp 2 Miliar Nunggak: DPRD Desak Solusi, Bukan Saling Klaim
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat