SuaraMalang.id - Kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Malang resmi diberlakukan mulai awal tahun 2025 dan telah mencatat realisasi pendapatan sebesar Rp 1,9 miliar.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, pada Senin (13/1/2025).
"Sampai saat ini, opsen PKB telah menyumbang pendapatan daerah sebesar Rp 1,9 miliar. Itu setara dengan 1,24 persen dari target tahunan," ujar Made.
Berdasarkan data Bapenda Kabupaten Malang, target opsen PKB pada tahun 2025 dipatok mencapai Rp 157,3 miliar.
Opsen ini merupakan pungutan tambahan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu. Selain opsen PKB, Kabupaten Malang juga mulai menerapkan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"PKB dan BBNKB sekarang sudah masuk ke pemerintah daerah. Kebijakan ini mulai berlaku tahun ini," tambah Made.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan ini, Bapenda Kabupaten Malang terus menjalin koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Langkah ini mencakup penyebaran informasi, penyampaian kebijakan kepada masyarakat, hingga proses penagihan.
"Kami sudah melakukan koordinasi intensif dengan provinsi, termasuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dan memastikan proses penagihan berjalan lancar," jelasnya.
Baca Juga: Hotel Songgoriti Mangkrak, PAD Rp 2 Miliar Nunggak: DPRD Desak Solusi, Bukan Saling Klaim
Made berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih taat membayar pajak, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah juga bisa meningkat.
"Mudah-mudahan kebijakan ini dapat mendorong masyarakat untuk semakin taat membayar pajak. Dengan begitu, PAD di sektor ini bisa semakin optimal," tutup Made.
Opsen pajak menjadi salah satu pilar penting dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Kabupaten Malang.
Pemerintah daerah optimistis bahwa partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dapat terus meningkat, seiring dengan sosialisasi kebijakan yang intensif.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Hotel Songgoriti Mangkrak, PAD Rp 2 Miliar Nunggak: DPRD Desak Solusi, Bukan Saling Klaim
-
Kontroversi Pengadaan Ambulans Seharga Alphard di Malang: Dugaan Pelanggaran
-
Kejaksaan Negeri Selamatkan Aset Pemkab Malang Senilai Rp95 Miliar
-
Mobil Dinas Pemkab Malang Kecelakaan di Kepanjen
-
Bantengan Diperjuangkan Jadi Milik Kabupaten Malang, Candi Jago Jadi Bukti Kuat
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota
-
Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp 2,39 Miliar