Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Minggu, 16 Februari 2025 | 21:30 WIB
Ilustrasi parkiran.
  • Retribusi parkir: Dikenakan pada lahan parkir di fasilitas pemerintah.
  • Pajak parkir: Dikenakan pada lahan parkir yang dikelola swasta, termasuk parkir gratis.

Namun, berbeda dengan Kota Malang, Kabupaten Malang masih belum memiliki pusat perbelanjaan besar yang bisa menjadi penyumbang pajak parkir signifikan.

"Di Kabupaten Malang belum ada pusat perbelanjaan besar seperti di kota, sehingga pajak parkir hanya mengandalkan parkir di minimarket dan tempat wisata," kata Made.

Strategi Peningkatan Pajak Parkir

Untuk memaksimalkan pendapatan pajak parkir, Pemkab Malang berencana meningkatkan kunjungan wisatawan ke daerah ini.

Baca Juga: PKL Stadion Kanjuruhan Dipindah, Sisi Timur Stadion Jadi Pusat Kuliner Baru

Upaya ini akan melibatkan sinergi antar perangkat daerah (PD), termasuk Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), guna meningkatkan jumlah wisatawan dan aktivitas ekonomi yang berkontribusi terhadap pajak parkir.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More