Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:16 WIB
Ilustrasi ajakan stop bullying (Pexels/RDNE Stock project)

SuaraMalang.id - Kasus penganiayaan terhadap remaja putri oleh sekelompok anak di bawah umur (ABG) di tepi Waduk Selorejo, Ngantang, Kabupaten Malang kini tengah ditangani oleh Polres Batu. Korban, EM (19), warga Desa Krisik, Gandusari, Kabupaten Blitar, mengalami kekerasan fisik dan verbal yang mengakibatkan trauma mendalam.

Saat ini, ia sedang menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi mentalnya.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, membenarkan bahwa Unit PPA Sat Reskrim Polres Batu bersama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu telah melakukan pendampingan trauma healing bagi korban sejak Rabu (12/2/2025).

"Korban mulai dilakukan pendampingan psikologis dari Dinas Kesehatan dan PPA Polres Batu hari ini," ujar Rudi.

Baca Juga: Dibangun Saat Pandemi, Skate Park Kota Batu Tak Layak Pakai, Komunitas Tak Dilibatkan

Korban Alami Trauma dan Takut Keluar Rumah

Petugas mendatangi korban di kediamannya di Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Diketahui, EM tidak bekerja dan saat kejadian, ia dijemput oleh para pelaku sebelum dianiaya.

Korban mengalami penganiayaan fisik dan verbal, mulai dari tamparan, pukulan, hingga ditendang dan dijatuhkan ke tanah.

Selain itu, korban juga mendapat perlakuan intimidatif secara verbal yang membuatnya mengalami tekanan psikologis.

Baca Juga: Ghost Call Resahkan Petugas Darurat 112 Kota Batu

"Dari pendampingan yang kami lakukan, korban masih mengalami trauma dan merasa malu akibat kejadian tersebut, terlebih karena kasus ini viral di media sosial," ungkap Rudi.

Akibatnya, korban enggan keluar rumah dan berkumpul dengan tetangga karena banyak warga yang menanyakan insiden tersebut.

Pendampingan Intensif dari Dinkes Kabupaten Blitar

Untuk membantu pemulihan, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar akan memberikan pendampingan secara berkala, termasuk kunjungan rutin untuk memastikan kondisi psikologis korban membaik.

"Kami akan berkoordinasi dengan tenaga medis, baik psikiater maupun tenaga kesehatan lain, agar kondisi mental korban segera pulih dan bisa kembali berinteraksi dengan masyarakat secara normal," tambah Rudi.

Pendampingan trauma healing ini bertujuan membantu korban mengatasi kecemasan, depresi, rasa takut, dan trauma akibat pengalaman kekerasan.

Empat Pelaku Telah Diamankan, Terancam Pasal Pengeroyokan

Kasus ini mencuat setelah video penganiayaan viral di media sosial, memperlihatkan korban dianiaya oleh empat anak di bawah umur (ABH) yang kini telah diamankan oleh polisi.

Keempat pelaku adalah:

  • RA (16) asal Ngantang, Kabupaten Malang
  • NA (17) asal Gandusari, Kabupaten Blitar
  • RP (16) asal Gandusari, Kabupaten Blitar
  • KR (13) asal Gandusari, Kabupaten Blitar

Menurut kronologi, pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, korban dijemput oleh keempat pelaku untuk diajak ke Waduk Selorejo.

Sesampainya di lokasi, terjadi perdebatan hingga para pelaku mulai menganiaya korban secara bergantian dengan memukul, menendang, mencekik, dan menyeret korban hingga terluka.

Pelaku KR dan NA bahkan merekam aksi penganiayaan menggunakan ponsel, yang kemudian beredar luas di media sosial.

Kini, keempat pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Polres Batu mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video kekerasan yang dapat memperparah trauma korban.

Selain itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More