SuaraMalang.id - Viral di media sosial seorang gadis dikeroyok dan dianiaya di bawasan Bendungan Selorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Diketahui identitas gadis yang dikeroyok tersebut berinisia E (19) asal Blitar.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengaku sudah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Dia telah mengamankan empat terduga pelaku penganiayaan.
"Kami telah mengamankan 4 anak yang diduga pelaku penganiayaan tersebut. Sedangkan korban adalah E warga Krisik, Kabupaten Blitar," katanya dikutip dari Ketik.co.id--partner Suara.com, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga: Longsor Parah Landa Poncokusumo Malang, 3 Titik Sekaligus
Keempat terduga berlaku tersebut bernisial RAP (16) yang merupakan warga Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang. Lalu NAP (17), PRW (16), dan KR (13) warga Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar.
Rudi mengungkapkan, penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (9/2/2025) sore. Kejadian pengeroyokan bermula dari korban yang dijemput empat orang di rumahnya.
Mereka lalu mengajaknya ke Bendungan Selorejo di Kabupaten Malang. Korban menyanggupi permintaan terduga pelaku dengan mengendarai sepeda mtoor sendirian.
"Setiba di lokasi korban diajak ngobrol oleh para terlapor dan selanjutnya terjadi perdebatan. Yang kemudian tiba-tiba salah satu pelaku, KR memukul korban pada bagian pipi kiri dan menendang punggung korban sebanyak 4 kali," kata Rudi.
Terjadi penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban. Berdasarkan penyidikan yang dilakukan kepolisian diketahui peran masing-masing terduga pelaku.
Baca Juga: Longsor di Desa Ngadas, Jalur Bromo Via Malang Terputus
RAP memukul pipi dan menendang paha korban. Kemudian diikuti NAP yang turut menampar pipi sebanyak 4 kali serta menendang punggung 4 kali. PRW mencekik leher E.
Tak sampai di situ, korban juga mengalami luka di kaki akibat diseret hingga arah parkiran motor.
"Kejadian pengeroyokan tersebut direkam oleh KR dan NAP dengan menggunakan handphone para pelaku," kata Rudi.
Usut punya usut, para pelaku ini menganiaya karena sakit hati. Korban dinilai tak tahu balas budi, sering dibantu saat sedang susah, namun ketika senang tidak ingat.
Kini, pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. "Empat terduga pelaku masih anak-anak. terhadap anak yang berhadapan dengan hukum saat ini diamankan di Polres Batu oleh Unit PPA," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
6 Rekomendasi Mobil Amerika-Eropa Mulai Rp30 Juta, Fitur Juara Performa Bertenaga
-
Garudayaksa FC Bermain di Liga 2, Prabowo Subianto Turun Tangan Langsung?
-
Singgung Ulah Bobotoh, Erick Thohir Perpanjang Larangan Kehadiran Suporter Tamu
-
8 Pilihan Mobil Bekas Bukan Toyota Mulai Rp50 Juta, Cocok buat Keluarga Baru
-
7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Terkini
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat