SuaraMalang.id - Viral di media sosial seorang gadis dikeroyok dan dianiaya di bawasan Bendungan Selorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Diketahui identitas gadis yang dikeroyok tersebut berinisia E (19) asal Blitar.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengaku sudah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Dia telah mengamankan empat terduga pelaku penganiayaan.
"Kami telah mengamankan 4 anak yang diduga pelaku penganiayaan tersebut. Sedangkan korban adalah E warga Krisik, Kabupaten Blitar," katanya dikutip dari Ketik.co.id--partner Suara.com, Selasa (11/2/2025).
Keempat terduga berlaku tersebut bernisial RAP (16) yang merupakan warga Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang. Lalu NAP (17), PRW (16), dan KR (13) warga Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar.
Rudi mengungkapkan, penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (9/2/2025) sore. Kejadian pengeroyokan bermula dari korban yang dijemput empat orang di rumahnya.
Mereka lalu mengajaknya ke Bendungan Selorejo di Kabupaten Malang. Korban menyanggupi permintaan terduga pelaku dengan mengendarai sepeda mtoor sendirian.
"Setiba di lokasi korban diajak ngobrol oleh para terlapor dan selanjutnya terjadi perdebatan. Yang kemudian tiba-tiba salah satu pelaku, KR memukul korban pada bagian pipi kiri dan menendang punggung korban sebanyak 4 kali," kata Rudi.
Terjadi penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban. Berdasarkan penyidikan yang dilakukan kepolisian diketahui peran masing-masing terduga pelaku.
Baca Juga: Longsor Parah Landa Poncokusumo Malang, 3 Titik Sekaligus
RAP memukul pipi dan menendang paha korban. Kemudian diikuti NAP yang turut menampar pipi sebanyak 4 kali serta menendang punggung 4 kali. PRW mencekik leher E.
Tak sampai di situ, korban juga mengalami luka di kaki akibat diseret hingga arah parkiran motor.
"Kejadian pengeroyokan tersebut direkam oleh KR dan NAP dengan menggunakan handphone para pelaku," kata Rudi.
Usut punya usut, para pelaku ini menganiaya karena sakit hati. Korban dinilai tak tahu balas budi, sering dibantu saat sedang susah, namun ketika senang tidak ingat.
Kini, pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. "Empat terduga pelaku masih anak-anak. terhadap anak yang berhadapan dengan hukum saat ini diamankan di Polres Batu oleh Unit PPA," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- Pemain Arsenal Pilih Bela Timnas Indonesia Berkat Koneksi Ayahnya dengan Patrick Kluivert?
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
- Setajam Moge R-Series, Aerox Minggir Dulu: Inikah Wujud Motor Bebek Yamaha MX King 155 Terbaru?
- Cara Membedakan Sepatu Original dan KW, Ini 7 Tanda yang Harus Diperiksa
Pilihan
-
Data Pribadi RI Diobral ke AS, Anak Buah Menko Airlangga: Data Komersil Saja!
-
Rafael Struick Mandul, Striker Lokal Bersinar Saat Dewa United Gilas Klub Malaysia
-
5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Kuat untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Vietnam Ingin Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Tapi Warganya: Ekonomi Aja Sulit!
Terkini
-
Doa Memohon Pasangan yang Baik Hati dan Tidak Sombong Dalam Agama Islam
-
BRI Rayakan Hari Anak Nasional 2025 dengan Edukasi Pertanian di Garut
-
Coca-Cola Jawab Penurunan Volume dengan Harga Naik dan Gula Tebu Asli
-
BRI Optimistis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Mampu Jadi Tonggak Ekonomi Kerakyatan
-
Menyusuri Jejak Waktu: Rekomendasi Restoran Legendaris di Malang untuk Kumpul Keluarga