Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 11 Februari 2025 | 20:06 WIB
Ilustrasi penganiayaan [Antaranews/Ist]

SuaraMalang.id - Viral di media sosial seorang gadis dikeroyok dan dianiaya di bawasan Bendungan Selorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Diketahui identitas gadis yang dikeroyok tersebut berinisia E (19) asal Blitar.

Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengaku sudah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Dia telah mengamankan empat terduga pelaku penganiayaan.

"Kami telah mengamankan 4 anak yang diduga pelaku penganiayaan tersebut. Sedangkan korban adalah E warga Krisik, Kabupaten Blitar," katanya dikutip dari Ketik.co.id--partner Suara.com, Selasa (11/2/2025).

Baca Juga: Longsor Parah Landa Poncokusumo Malang, 3 Titik Sekaligus

Keempat terduga berlaku tersebut bernisial RAP (16) yang merupakan warga Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang. Lalu NAP (17), PRW (16), dan KR (13) warga Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar.

Rudi mengungkapkan, penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (9/2/2025) sore. Kejadian pengeroyokan bermula dari korban yang dijemput empat orang di rumahnya.

Mereka lalu mengajaknya ke Bendungan Selorejo di Kabupaten Malang. Korban menyanggupi permintaan terduga pelaku dengan mengendarai sepeda mtoor sendirian.

"Setiba di lokasi korban diajak ngobrol oleh para terlapor dan selanjutnya terjadi perdebatan. Yang kemudian tiba-tiba salah satu pelaku, KR memukul korban pada bagian pipi kiri dan menendang punggung korban sebanyak 4 kali," kata Rudi.

Terjadi penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban. Berdasarkan penyidikan yang dilakukan kepolisian diketahui peran masing-masing terduga pelaku.

Baca Juga: Longsor di Desa Ngadas, Jalur Bromo Via Malang Terputus

RAP memukul pipi dan menendang paha korban. Kemudian diikuti NAP yang turut menampar pipi sebanyak 4 kali serta menendang punggung 4 kali. PRW mencekik leher E.

Tak sampai di situ, korban juga mengalami luka di kaki akibat diseret hingga arah parkiran motor.

"Kejadian pengeroyokan tersebut direkam oleh KR dan NAP dengan menggunakan handphone para pelaku," kata Rudi.

Usut punya usut, para pelaku ini menganiaya karena sakit hati. Korban dinilai tak tahu balas budi, sering dibantu saat sedang susah, namun ketika senang tidak ingat.

Kini, pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. "Empat terduga pelaku masih anak-anak. terhadap anak yang berhadapan dengan hukum saat ini diamankan di Polres Batu oleh Unit PPA," katanya.

Load More