SuaraMalang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHP) Wali Kota Malang. Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang dibacakan pada sidang MK.
Keputusan ini memastikan Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin tetap menjadi wali kota dan wakil wali kota Malang terpilih setelah meraih 49,44 persen suara dalam Pilkada Malang 2024.
Putusan ini disambut dengan sukacita oleh Wahyu Hidayat, yang menggelar nonton bareng di kediamannya saat sidang berlangsung.
Ia didampingi istri, keluarga, serta sejumlah tokoh masyarakat, di antaranya tokoh NU Kota Malang, dosen FEB Unisma sekaligus pengasuh Ponpes Mambaul Ulum Noor Shodiq Askandar, dan Ketua Perindo Kota Malang Laily Fitriyah Liza Min Nelly.
Saat Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan bahwa permohonan sengketa tidak dapat diterima, Wahyu dan para pendukungnya langsung bersorak gembira.
"Ini karena perjuangan, bantuan, perhatian, dan doa dari keluarga serta semua teman-teman yang selama ini berjuang. Mereka datang bersama untuk membersamai saya," ujar Wahyu dengan penuh rasa syukur, dikutip hari Kamis (6/2/2025).
Setelah putusan ini, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin hanya tinggal menunggu jadwal pelantikan resmi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang.
Wahyu pun mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawal kepemimpinannya agar bisa membawa Kota Malang ke arah yang lebih baik.
"Alhamdulillah, putusan MK ini adalah doa masyarakat Kota Malang untuk saya agar bisa menjalankan tugas dengan amanah. Saya mohon bantuan dan doa dari masyarakat agar bisa menjadi wali kota yang baik dan merealisasikan janji-janji politik saya," pungkasnya.
Baca Juga: Seragam Gratis dan Ngombe Lanjut! Janji Walikota Malang Terpilih di Depan Warga Bumiayu
Dalam Pilkada Kota Malang 2024, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara 49,44 persen.
Sementara itu, dua pasangan calon lainnya memperoleh suara sebagai berikut:
- Mochammad Anton – Dimyati Ayatulloh: 32,40 persen
- Heri Cahyono – Ganisha Pratiwi Rumpoko: 18,16 persen
Dengan putusan MK ini, kemenangan Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin telah resmi dan tidak bisa diganggu gugat. Kini, warga Malang tinggal menunggu langkah-langkah yang akan diambil pasangan ini dalam memimpin kota selama lima tahun ke depan.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Seragam Gratis dan Ngombe Lanjut! Janji Walikota Malang Terpilih di Depan Warga Bumiayu
-
PDIP Bersih-Bersih! Jokowi Cs Dipecat, Termasuk Eks Cabub Malang Abah Gun
-
Relawan GUS Lanjut Lapor ke DKPP dan Bawaslu RI, Ada Apa dengan Pilkada Malang?
-
Hanya 60 Persen, Partisipasi Pilbup Malang 2024 Merosot
-
Resmi! Sanusi-Lathifah Menang Telak Pilkada Kabupaten Malang 2024
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat
-
Dapur Gizi RSSA Malang Hangus Terbakar, Pasien Mengungsi dan Pasokan Makanan Beralih Katering