SuaraMalang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHP) Wali Kota Malang. Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang dibacakan pada sidang MK.
Keputusan ini memastikan Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin tetap menjadi wali kota dan wakil wali kota Malang terpilih setelah meraih 49,44 persen suara dalam Pilkada Malang 2024.
Putusan ini disambut dengan sukacita oleh Wahyu Hidayat, yang menggelar nonton bareng di kediamannya saat sidang berlangsung.
Ia didampingi istri, keluarga, serta sejumlah tokoh masyarakat, di antaranya tokoh NU Kota Malang, dosen FEB Unisma sekaligus pengasuh Ponpes Mambaul Ulum Noor Shodiq Askandar, dan Ketua Perindo Kota Malang Laily Fitriyah Liza Min Nelly.
Saat Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan bahwa permohonan sengketa tidak dapat diterima, Wahyu dan para pendukungnya langsung bersorak gembira.
"Ini karena perjuangan, bantuan, perhatian, dan doa dari keluarga serta semua teman-teman yang selama ini berjuang. Mereka datang bersama untuk membersamai saya," ujar Wahyu dengan penuh rasa syukur, dikutip hari Kamis (6/2/2025).
Setelah putusan ini, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin hanya tinggal menunggu jadwal pelantikan resmi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang.
Wahyu pun mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawal kepemimpinannya agar bisa membawa Kota Malang ke arah yang lebih baik.
"Alhamdulillah, putusan MK ini adalah doa masyarakat Kota Malang untuk saya agar bisa menjalankan tugas dengan amanah. Saya mohon bantuan dan doa dari masyarakat agar bisa menjadi wali kota yang baik dan merealisasikan janji-janji politik saya," pungkasnya.
Baca Juga: Seragam Gratis dan Ngombe Lanjut! Janji Walikota Malang Terpilih di Depan Warga Bumiayu
Dalam Pilkada Kota Malang 2024, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara 49,44 persen.
Sementara itu, dua pasangan calon lainnya memperoleh suara sebagai berikut:
- Mochammad Anton – Dimyati Ayatulloh: 32,40 persen
- Heri Cahyono – Ganisha Pratiwi Rumpoko: 18,16 persen
Dengan putusan MK ini, kemenangan Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin telah resmi dan tidak bisa diganggu gugat. Kini, warga Malang tinggal menunggu langkah-langkah yang akan diambil pasangan ini dalam memimpin kota selama lima tahun ke depan.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Seragam Gratis dan Ngombe Lanjut! Janji Walikota Malang Terpilih di Depan Warga Bumiayu
-
PDIP Bersih-Bersih! Jokowi Cs Dipecat, Termasuk Eks Cabub Malang Abah Gun
-
Relawan GUS Lanjut Lapor ke DKPP dan Bawaslu RI, Ada Apa dengan Pilkada Malang?
-
Hanya 60 Persen, Partisipasi Pilbup Malang 2024 Merosot
-
Resmi! Sanusi-Lathifah Menang Telak Pilkada Kabupaten Malang 2024
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
BRI Imlek Prosperity 2026: Strategi Finansial Baru Sambut Tahun Kuda Api
-
Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Wisata Malang hingga Kota Batu Dipastikan Aman dan Nyaman
-
Mudik dan Liburan Lebaran Lebih Hemat dengan Promo Spesial BRI Ramadan
-
Polresta Malang Pantau Stok Bahan Pokok Jelang Lebaran 2026, Ini Hasil Temuannya
-
Pembatasan Angkutan Barang di Malang Diperketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Polisi Awasi Perbatasan!