SuaraMalang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHP) Wali Kota Malang. Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang dibacakan pada sidang MK.
Keputusan ini memastikan Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin tetap menjadi wali kota dan wakil wali kota Malang terpilih setelah meraih 49,44 persen suara dalam Pilkada Malang 2024.
Putusan ini disambut dengan sukacita oleh Wahyu Hidayat, yang menggelar nonton bareng di kediamannya saat sidang berlangsung.
Ia didampingi istri, keluarga, serta sejumlah tokoh masyarakat, di antaranya tokoh NU Kota Malang, dosen FEB Unisma sekaligus pengasuh Ponpes Mambaul Ulum Noor Shodiq Askandar, dan Ketua Perindo Kota Malang Laily Fitriyah Liza Min Nelly.
Saat Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan bahwa permohonan sengketa tidak dapat diterima, Wahyu dan para pendukungnya langsung bersorak gembira.
"Ini karena perjuangan, bantuan, perhatian, dan doa dari keluarga serta semua teman-teman yang selama ini berjuang. Mereka datang bersama untuk membersamai saya," ujar Wahyu dengan penuh rasa syukur, dikutip hari Kamis (6/2/2025).
Setelah putusan ini, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin hanya tinggal menunggu jadwal pelantikan resmi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang.
Wahyu pun mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawal kepemimpinannya agar bisa membawa Kota Malang ke arah yang lebih baik.
"Alhamdulillah, putusan MK ini adalah doa masyarakat Kota Malang untuk saya agar bisa menjalankan tugas dengan amanah. Saya mohon bantuan dan doa dari masyarakat agar bisa menjadi wali kota yang baik dan merealisasikan janji-janji politik saya," pungkasnya.
Baca Juga: Seragam Gratis dan Ngombe Lanjut! Janji Walikota Malang Terpilih di Depan Warga Bumiayu
Dalam Pilkada Kota Malang 2024, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara 49,44 persen.
Sementara itu, dua pasangan calon lainnya memperoleh suara sebagai berikut:
- Mochammad Anton – Dimyati Ayatulloh: 32,40 persen
- Heri Cahyono – Ganisha Pratiwi Rumpoko: 18,16 persen
Dengan putusan MK ini, kemenangan Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin telah resmi dan tidak bisa diganggu gugat. Kini, warga Malang tinggal menunggu langkah-langkah yang akan diambil pasangan ini dalam memimpin kota selama lima tahun ke depan.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Seragam Gratis dan Ngombe Lanjut! Janji Walikota Malang Terpilih di Depan Warga Bumiayu
-
PDIP Bersih-Bersih! Jokowi Cs Dipecat, Termasuk Eks Cabub Malang Abah Gun
-
Relawan GUS Lanjut Lapor ke DKPP dan Bawaslu RI, Ada Apa dengan Pilkada Malang?
-
Hanya 60 Persen, Partisipasi Pilbup Malang 2024 Merosot
-
Resmi! Sanusi-Lathifah Menang Telak Pilkada Kabupaten Malang 2024
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Kardus di Kebun Tebu: Bayi Berjaket Merah Ditemukan Tak Bernyawa di Malang
-
Tantangan Menembus Alam: Ikhtiar Kabupaten Malang Merdeka dari Zona Buta Sinyal
-
Demi KDMP, 21 Lahan Hijau di Kota Malang Terancam Alih Fungsi
-
Berawal dari Curhat Talent di Medsos, YouTuber Gus Idris Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
-
Mukjizat di Jurang: Drama 7 Hari Penyelamatan Cakra dari Jalur Maut Semeru