SuaraMalang.id - Komisi A dan B DPRD Kota Malang menggelar rapat kerja (raker) gabungan membahas pengendalian peredaran minuman keras (miras) dan penerapan pajak hiburan sesuai peraturan.
Raker yang berlangsung di ruang internal DPRD Kota Malang pada Selasa (14/1/2025) ini dihadiri oleh para anggota DPRD, Ketua DPRD, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Satpol PP, Disnaker PMPTSP, Bapenda, dan Diskopindag.
Raker dipimpin Ketua Komisi B, H. Bayu Rekso Aji, yang menekankan pentingnya penegakan aturan perizinan dan pengawasan terhadap peredaran miras.
Dalam rapat tersebut, Dinas Perizinan menjelaskan bahwa penjualan miras diatur oleh dua kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata, melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Minuman beralkohol tidak dilarang, tetapi dikendalikan melalui perizinan yang diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag),” jelas perwakilan dari Dinas Perizinan.
Selain itu, perizinan yang diajukan dianggap disetujui jika tidak ada tanggapan dari pimpinan daerah dalam waktu satu bulan, sesuai PP Nomor 71/2019 dan Permendagri Nomor 19/2018.
Namun, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menyoroti banyaknya tempat hiburan malam yang menjual miras tanpa izin.
“Masih banyak tempat hiburan malam yang menjual miras tanpa izin dan melanggar aturan. Ini harus segera ditertibkan,” tegasnya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Rokhmad dari Fraksi PKS, menyoroti pentingnya penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.
Baca Juga: 4 Restoran di Malang Diselidiki DPRD, Diduga Gelap Jadi Hiburan Malam
Ia mengingatkan bahwa peredaran miras harus sesuai dengan aturan, termasuk larangan menjual dekat tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 74/2019 dan Permendag Nomor 20/2014.
“Kami mengapresiasi tokoh masyarakat, ulama, dan ustaz yang telah bekerja sama dalam pengawasan peredaran miras di masyarakat. Dampak negatif miras sangat berbahaya, mulai dari kecelakaan hingga tindak kriminal,” ujar Rokhmad.
Ia juga meminta Diskopindag segera mengusulkan draf Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk memperkuat implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2020.
Rokhmad mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras dan bersama-sama mematuhi aturan hukum.
“Dengan menjaga keamanan, memupuk persaudaraan, dan bersinergi membangun negeri, insyaallah Kota Malang akan terus menjadi kota pendidikan, kota pariwisata, dan kota yang bermartabat,” tutup Rokhmad.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
4 Restoran di Malang Diselidiki DPRD, Diduga Gelap Jadi Hiburan Malam
-
Velodrome Malang Terbengkalai, DPRD Usul Gandeng Swasta
-
Renovasi Pasar Besar Malang: Anggaran Rp 250 Miliar dari Pusat, Pedagang Tak Dipungut Biaya
-
DPRD Malang Sidak Pajak Hiburan Malam, Kafe Nakal Jadi Sasaran?
-
Nasib Penggerobak Sampah Malang: Di Antara Tumpukan Sampah dan Janji Insentif
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Vaksin PMK Kota Malang Disalurkan, 1.000 Dosis Fokus Tiga Kecamatan Rawan
-
7 Fakta Gus Idris Diduga Lecehkan Model Perempuan, Modus Syuting Konten Horor
-
Gunung Semeru Erupsi Malam Hari, Letusan Capai 1.000 Meter dan Lava Pijar Mengalir
-
4.000 Personel Gabungan Siaga Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang, Ini Alasannya