SuaraMalang.id - Sejumlah restoran dan kafe di Kota Malang tengah menjadi perhatian DPRD Kota Malang.
Hal ini menyusul indikasi beberapa tempat usaha tersebut beroperasi sebagai tempat hiburan malam tanpa memiliki izin yang sesuai.
Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Muhammad Dwicky Salsabil Fauza, menyebutkan bahwa masalah perizinan dan perpajakan menjadi fokus utama.
Menurutnya, pengawasan terhadap usaha semacam ini penting untuk memastikan keselarasan izin usaha dan penerapan tarif pajak yang benar.
Dwicky menjelaskan bahwa restoran dan tempat hiburan memiliki tarif pajak yang berbeda. Restoran dikenakan pajak sebesar 10 persen, sedangkan tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, atau panti pijat dikenakan tarif pajak 50 persen.
“Yang terindikasi hiburan tetapi tidak punya izin hiburan itu masalah. Kita harus pastikan izinnya sesuai karena pajaknya juga berbeda,” kata Dwicky, Rabu (15/1/2025).
Indikasi Usaha Menyimpang
Berdasarkan data yang diterima DPRD, ada empat tempat usaha di Kota Malang yang berizin restoran namun terindikasi beroperasi sebagai tempat hiburan malam. Keempatnya berada di wilayah Sukun, Klojen, dan Lowokwaru.
“Ada 2 di Lowokwaru, 1 di Sukun, dan 1 di Klojen. Ini akan kami dalami lebih lanjut untuk memastikan kegiatan mereka sesuai izin,” jelas Dwicky.
Kontribusi terhadap Pendapatan Daerah
Dwicky menekankan bahwa kesesuaian izin dan pajak sangat penting untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.
Baca Juga: Velodrome Malang Terbengkalai, DPRD Usul Gandeng Swasta
“Kalau izinnya diskotik, ya masukkan ke izin diskotik sehingga Bapenda bisa menarik pajak hiburan. Kalau izin hanya restoran, maka Bapenda tidak bisa menerapkan pajak hiburan meski operasionalnya menyerupai hiburan malam,” ujarnya.
Harapan DPRD kepada Pemkot Malang
DPRD berharap agar perangkat daerah Kota Malang lebih tegas dalam memastikan setiap usaha menjalankan aktivitas sesuai izin yang diberikan. Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan untuk menghindari kebocoran potensi penerimaan pajak.
“Kami harap hal ini jadi perhatian semua perangkat daerah agar PAD Kota Malang dapat dimaksimalkan,” tutup Dwicky.
Langkah tegas terhadap pelanggaran perizinan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola usaha yang lebih baik dan memberikan kontribusi optimal terhadap perekonomian daerah.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Velodrome Malang Terbengkalai, DPRD Usul Gandeng Swasta
-
Renovasi Pasar Besar Malang: Anggaran Rp 250 Miliar dari Pusat, Pedagang Tak Dipungut Biaya
-
DPRD Malang Sidak Pajak Hiburan Malam, Kafe Nakal Jadi Sasaran?
-
Nasib Penggerobak Sampah Malang: Di Antara Tumpukan Sampah dan Janji Insentif
-
Target PAD Malang Turun Rp161 Miliar, DPRD-Pemkot Sepakati KUA-PPAS 2025
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Pastikan Kejiwaan Yai Mim Usai Ditahan, Polresta Malang Siapkan Psikiater
-
5 Fakta Mobil Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Kepanjen Malang, Pengendara Terluka
-
4 Fakta Yai Mim Mau Damai dengan Sahara, Sebut Kasusnya Sepele: Orang Jatuh Cinta!
-
Ricuh STM Turen Malang Usai Pentas Seni HUT Sekolah, Kantor Rusak dan 7 Siswa Terluka
-
CEK FAKTA: Mahasiswa Protes Program MBG Saat Ramadhan, Benarkah?