SuaraMalang.id - Sejumlah restoran dan kafe di Kota Malang tengah menjadi perhatian DPRD Kota Malang.
Hal ini menyusul indikasi beberapa tempat usaha tersebut beroperasi sebagai tempat hiburan malam tanpa memiliki izin yang sesuai.
Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Muhammad Dwicky Salsabil Fauza, menyebutkan bahwa masalah perizinan dan perpajakan menjadi fokus utama.
Menurutnya, pengawasan terhadap usaha semacam ini penting untuk memastikan keselarasan izin usaha dan penerapan tarif pajak yang benar.
Dwicky menjelaskan bahwa restoran dan tempat hiburan memiliki tarif pajak yang berbeda. Restoran dikenakan pajak sebesar 10 persen, sedangkan tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, atau panti pijat dikenakan tarif pajak 50 persen.
“Yang terindikasi hiburan tetapi tidak punya izin hiburan itu masalah. Kita harus pastikan izinnya sesuai karena pajaknya juga berbeda,” kata Dwicky, Rabu (15/1/2025).
Indikasi Usaha Menyimpang
Berdasarkan data yang diterima DPRD, ada empat tempat usaha di Kota Malang yang berizin restoran namun terindikasi beroperasi sebagai tempat hiburan malam. Keempatnya berada di wilayah Sukun, Klojen, dan Lowokwaru.
“Ada 2 di Lowokwaru, 1 di Sukun, dan 1 di Klojen. Ini akan kami dalami lebih lanjut untuk memastikan kegiatan mereka sesuai izin,” jelas Dwicky.
Kontribusi terhadap Pendapatan Daerah
Dwicky menekankan bahwa kesesuaian izin dan pajak sangat penting untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.
Baca Juga: Velodrome Malang Terbengkalai, DPRD Usul Gandeng Swasta
“Kalau izinnya diskotik, ya masukkan ke izin diskotik sehingga Bapenda bisa menarik pajak hiburan. Kalau izin hanya restoran, maka Bapenda tidak bisa menerapkan pajak hiburan meski operasionalnya menyerupai hiburan malam,” ujarnya.
Harapan DPRD kepada Pemkot Malang
DPRD berharap agar perangkat daerah Kota Malang lebih tegas dalam memastikan setiap usaha menjalankan aktivitas sesuai izin yang diberikan. Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan untuk menghindari kebocoran potensi penerimaan pajak.
“Kami harap hal ini jadi perhatian semua perangkat daerah agar PAD Kota Malang dapat dimaksimalkan,” tutup Dwicky.
Langkah tegas terhadap pelanggaran perizinan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola usaha yang lebih baik dan memberikan kontribusi optimal terhadap perekonomian daerah.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Velodrome Malang Terbengkalai, DPRD Usul Gandeng Swasta
-
Renovasi Pasar Besar Malang: Anggaran Rp 250 Miliar dari Pusat, Pedagang Tak Dipungut Biaya
-
DPRD Malang Sidak Pajak Hiburan Malam, Kafe Nakal Jadi Sasaran?
-
Nasib Penggerobak Sampah Malang: Di Antara Tumpukan Sampah dan Janji Insentif
-
Target PAD Malang Turun Rp161 Miliar, DPRD-Pemkot Sepakati KUA-PPAS 2025
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat
-
Dapur Gizi RSSA Malang Hangus Terbakar, Pasien Mengungsi dan Pasokan Makanan Beralih Katering
-
Presiden Prabowo Berikan Arahan Soal Rekening Masyarakat, BRI Nyatakan Kesiapan
-
Punya Banyak Rencana Tapi Dana Kurang? Intip Kemudahan BRI Multiguna Pre-Approved