SuaraMalang.id - Sejumlah restoran dan kafe di Kota Malang tengah menjadi perhatian DPRD Kota Malang.
Hal ini menyusul indikasi beberapa tempat usaha tersebut beroperasi sebagai tempat hiburan malam tanpa memiliki izin yang sesuai.
Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Muhammad Dwicky Salsabil Fauza, menyebutkan bahwa masalah perizinan dan perpajakan menjadi fokus utama.
Menurutnya, pengawasan terhadap usaha semacam ini penting untuk memastikan keselarasan izin usaha dan penerapan tarif pajak yang benar.
Dwicky menjelaskan bahwa restoran dan tempat hiburan memiliki tarif pajak yang berbeda. Restoran dikenakan pajak sebesar 10 persen, sedangkan tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, atau panti pijat dikenakan tarif pajak 50 persen.
“Yang terindikasi hiburan tetapi tidak punya izin hiburan itu masalah. Kita harus pastikan izinnya sesuai karena pajaknya juga berbeda,” kata Dwicky, Rabu (15/1/2025).
Indikasi Usaha Menyimpang
Berdasarkan data yang diterima DPRD, ada empat tempat usaha di Kota Malang yang berizin restoran namun terindikasi beroperasi sebagai tempat hiburan malam. Keempatnya berada di wilayah Sukun, Klojen, dan Lowokwaru.
“Ada 2 di Lowokwaru, 1 di Sukun, dan 1 di Klojen. Ini akan kami dalami lebih lanjut untuk memastikan kegiatan mereka sesuai izin,” jelas Dwicky.
Kontribusi terhadap Pendapatan Daerah
Dwicky menekankan bahwa kesesuaian izin dan pajak sangat penting untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.
Baca Juga: Velodrome Malang Terbengkalai, DPRD Usul Gandeng Swasta
“Kalau izinnya diskotik, ya masukkan ke izin diskotik sehingga Bapenda bisa menarik pajak hiburan. Kalau izin hanya restoran, maka Bapenda tidak bisa menerapkan pajak hiburan meski operasionalnya menyerupai hiburan malam,” ujarnya.
Harapan DPRD kepada Pemkot Malang
DPRD berharap agar perangkat daerah Kota Malang lebih tegas dalam memastikan setiap usaha menjalankan aktivitas sesuai izin yang diberikan. Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan untuk menghindari kebocoran potensi penerimaan pajak.
“Kami harap hal ini jadi perhatian semua perangkat daerah agar PAD Kota Malang dapat dimaksimalkan,” tutup Dwicky.
Langkah tegas terhadap pelanggaran perizinan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola usaha yang lebih baik dan memberikan kontribusi optimal terhadap perekonomian daerah.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Velodrome Malang Terbengkalai, DPRD Usul Gandeng Swasta
-
Renovasi Pasar Besar Malang: Anggaran Rp 250 Miliar dari Pusat, Pedagang Tak Dipungut Biaya
-
DPRD Malang Sidak Pajak Hiburan Malam, Kafe Nakal Jadi Sasaran?
-
Nasib Penggerobak Sampah Malang: Di Antara Tumpukan Sampah dan Janji Insentif
-
Target PAD Malang Turun Rp161 Miliar, DPRD-Pemkot Sepakati KUA-PPAS 2025
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Likuiditas Menguat, BRI Fokus Salurkan Kredit ke UMKM Produktif
-
Selamat, Nomor HP Kamu Terpilih Saldo Gratis Sebar ShopeePay
-
Penyelamat Tanggal Tua Gamers, Klaim Dana Kaget Hari Ini, Kuota Aman, Rank Naik
-
Mau Dapat Saldo ShopeePay Rp2,5 Juta Tanpa TopUp? Intip Caranya Berikut
-
BRI Salurkan KPR FLPP, Solusi Hunian Bersubsidi Bagi Rakyat Indonesia