SuaraMalang.id - Sejumlah restoran dan kafe di Kota Malang tengah menjadi perhatian DPRD Kota Malang.
Hal ini menyusul indikasi beberapa tempat usaha tersebut beroperasi sebagai tempat hiburan malam tanpa memiliki izin yang sesuai.
Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Muhammad Dwicky Salsabil Fauza, menyebutkan bahwa masalah perizinan dan perpajakan menjadi fokus utama.
Menurutnya, pengawasan terhadap usaha semacam ini penting untuk memastikan keselarasan izin usaha dan penerapan tarif pajak yang benar.
Dwicky menjelaskan bahwa restoran dan tempat hiburan memiliki tarif pajak yang berbeda. Restoran dikenakan pajak sebesar 10 persen, sedangkan tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, atau panti pijat dikenakan tarif pajak 50 persen.
“Yang terindikasi hiburan tetapi tidak punya izin hiburan itu masalah. Kita harus pastikan izinnya sesuai karena pajaknya juga berbeda,” kata Dwicky, Rabu (15/1/2025).
Indikasi Usaha Menyimpang
Berdasarkan data yang diterima DPRD, ada empat tempat usaha di Kota Malang yang berizin restoran namun terindikasi beroperasi sebagai tempat hiburan malam. Keempatnya berada di wilayah Sukun, Klojen, dan Lowokwaru.
“Ada 2 di Lowokwaru, 1 di Sukun, dan 1 di Klojen. Ini akan kami dalami lebih lanjut untuk memastikan kegiatan mereka sesuai izin,” jelas Dwicky.
Kontribusi terhadap Pendapatan Daerah
Dwicky menekankan bahwa kesesuaian izin dan pajak sangat penting untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.
Baca Juga: Velodrome Malang Terbengkalai, DPRD Usul Gandeng Swasta
“Kalau izinnya diskotik, ya masukkan ke izin diskotik sehingga Bapenda bisa menarik pajak hiburan. Kalau izin hanya restoran, maka Bapenda tidak bisa menerapkan pajak hiburan meski operasionalnya menyerupai hiburan malam,” ujarnya.
Harapan DPRD kepada Pemkot Malang
DPRD berharap agar perangkat daerah Kota Malang lebih tegas dalam memastikan setiap usaha menjalankan aktivitas sesuai izin yang diberikan. Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan untuk menghindari kebocoran potensi penerimaan pajak.
“Kami harap hal ini jadi perhatian semua perangkat daerah agar PAD Kota Malang dapat dimaksimalkan,” tutup Dwicky.
Langkah tegas terhadap pelanggaran perizinan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola usaha yang lebih baik dan memberikan kontribusi optimal terhadap perekonomian daerah.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Velodrome Malang Terbengkalai, DPRD Usul Gandeng Swasta
-
Renovasi Pasar Besar Malang: Anggaran Rp 250 Miliar dari Pusat, Pedagang Tak Dipungut Biaya
-
DPRD Malang Sidak Pajak Hiburan Malam, Kafe Nakal Jadi Sasaran?
-
Nasib Penggerobak Sampah Malang: Di Antara Tumpukan Sampah dan Janji Insentif
-
Target PAD Malang Turun Rp161 Miliar, DPRD-Pemkot Sepakati KUA-PPAS 2025
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Demi KDMP, 21 Lahan Hijau di Kota Malang Terancam Alih Fungsi
-
Berawal dari Curhat Talent di Medsos, YouTuber Gus Idris Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
-
Mukjizat di Jurang: Drama 7 Hari Penyelamatan Cakra dari Jalur Maut Semeru
-
Logo Singa Serupa Milik Arema FC Didaftarkan ke DJKI oleh Sejumlah Pihak, Manajemen Klub Keberatan
-
Bertaruh Nyawa di Kedalaman 375 Meter: Drama Penyelamatan Cakra di Jurang Semeru